HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kedapatan Simpan Sabu, Pria di Cilacap Tak Berkutik Saat Digeledah Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng dan Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (30), warga Cilacap Selatan yang kedapatan memiliki sabu.

DT warga Kelurahan Tegalkamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap berhasil diamankan tepat didepan rumahnya pada Senin, (21/04/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” kata Ipda Galih Soecahyo, Kasi Humas Polresta Cilacap, Kamis, (24/04/2025).

Baca Juga:  Lantunan Puisi “Setapak Perubahan” Siswi SMPN 2 Tengaran Menjadi Kado Terindah di Hari HUT Bhayangkara Ke 77

Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya tersangka tak berkutik. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,15 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel dan satu botol bekas air mineral berisi urine sebagai sampel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, DT mengaku membeli sabu tersebut bersama rekannya Y, secara patungan. Mereka memesannya dari seseorang bernama Gendut melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Resmi, PBNU Lantik PCNU Kendal Periode 2023-2028

“Sabu dibeli seharga Rp 550.000, dengan cara patungan antara tersangka saudara DT dengan rekannya yaitu saudara Y,” kata Ipda Galih.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk identitas dan peran Gendut sebagai pemasok.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Berantas Peredaran Narkotika, Polres Bireun Bekuk Dua Tersangka dan Sita 28 Kg Sabu Serta 500p Butir Ekstasi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas Ipda Galih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!