HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Developer Nakal di Salatiga Kembali Beraksi, Belasan Korban Tanah Fiktif Gigit Jari

Laporan: Muhamad Nuraeni

SALATIGA | HARIAN7.COM – Seorang wanita bernama Latifah (43), warga Perum Kenanga, Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga, kembali berurusan dengan hukum. Wanita yang berprofesi sebagai developer ini diduga kuat mengulang aksi lamanya, menjual tanah fiktif dengan iming-iming proyek perumahan, lalu membawa kabur uang para korban.

Ironisnya, Latifah tercatat residivis kasus penipuan dan penggelapan di Semarang. Aksi terbarunya terjadi di kawasan Perum Cluster Nirwana Blok B3, Tingkir Lor, Kota Salatiga, pada Rabu, 24 April 2022.

Baca Juga:  Polsek Getasan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui korban dalam kasus ini mencapai 11 orang, namun baru 3 yang melapor, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra.

“Modus yang digunakan Latifah cukup rapi. Sejak awal 2016, ia mulai memasarkan tanah dan bangunan di dua lokasi, yakni Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, melalui media sosial Facebook,”katanya kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers di halaman pendopo mapolres setempat.

Ia menawarkan skema pesan bangun dengan sistem pembayaran cash tempo. Janjinya, setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah akan diserahkan kepada pembeli.

Baca Juga:  Sawoeng Sworo: Harmoni dari Terminal Tingkir, Melodi untuk Nusantara

Namun harapan para korban untuk memiliki rumah pupus. Setelah uang disetor lunas, sertifikat tak kunjung diberikan. “Saat ditagih, Latifah selalu berdalih dan menghindar. Kecurigaan semakin memuncak ketika para korban justru menerima Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera,”jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dalam surat tersebut terungkap fakta mengejutkan. Sertifikat tanah milik para korban diagunkan oleh Latifah ke BPR, bersama delapan sertifikat lainnya. Karena Latifah menunggak pembayaran, tanah-tanah tersebut kini telah dilelang dan dikuasai pihak bank.

Baca Juga:  2 Orang Diduga Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei Dibekuk Polisi

“Akibat ulahnya, Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang bagi korban lain untuk melapor,”tambah Kapolres.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan properti yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Warga pun diminta lebih waspada terhadap penawaran perumahan dengan iming-iming mudah dan cepat, terlebih jika transaksi dilakukan tanpa legalitas kuat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!