Developer Nakal di Salatiga Kembali Beraksi, Belasan Korban Tanah Fiktif Gigit Jari
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Seorang wanita bernama Latifah (43), warga Perum Kenanga, Tingkir Lor, Tingkir, Kota Salatiga, kembali berurusan dengan hukum. Wanita yang berprofesi sebagai developer ini diduga kuat mengulang aksi lamanya, menjual tanah fiktif dengan iming-iming proyek perumahan, lalu membawa kabur uang para korban.
Ironisnya, Latifah tercatat residivis kasus penipuan dan penggelapan di Semarang. Aksi terbarunya terjadi di kawasan Perum Cluster Nirwana Blok B3, Tingkir Lor, Kota Salatiga, pada Rabu, 24 April 2022.
Kapolres Salatiga, AKBP Veronica mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui korban dalam kasus ini mencapai 11 orang, namun baru 3 yang melapor, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra.
“Modus yang digunakan Latifah cukup rapi. Sejak awal 2016, ia mulai memasarkan tanah dan bangunan di dua lokasi, yakni Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, melalui media sosial Facebook,”katanya kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers di halaman pendopo mapolres setempat.
Ia menawarkan skema pesan bangun dengan sistem pembayaran cash tempo. Janjinya, setelah pembayaran lunas, sertifikat tanah akan diserahkan kepada pembeli.
Namun harapan para korban untuk memiliki rumah pupus. Setelah uang disetor lunas, sertifikat tak kunjung diberikan. “Saat ditagih, Latifah selalu berdalih dan menghindar. Kecurigaan semakin memuncak ketika para korban justru menerima Surat Pemberitahuan Pra Lelang dari PT. BPR Sinar Mitra Sejahtera,”jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dalam surat tersebut terungkap fakta mengejutkan. Sertifikat tanah milik para korban diagunkan oleh Latifah ke BPR, bersama delapan sertifikat lainnya. Karena Latifah menunggak pembayaran, tanah-tanah tersebut kini telah dilelang dan dikuasai pihak bank.
“Akibat ulahnya, Latifah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang bagi korban lain untuk melapor,”tambah Kapolres.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan properti yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat. Warga pun diminta lebih waspada terhadap penawaran perumahan dengan iming-iming mudah dan cepat, terlebih jika transaksi dilakukan tanpa legalitas kuat.(*)
Tinggalkan Balasan