Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan hampir 9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode November 2025 hingga April 2026. Pemusnahan yang berlangsung di TPA Tanjungrejo pada Rabu (24/6/2026) ini menjadi bukti komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Secara rinci, barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 8.972.568 batang rokok ilegal dan 4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total berat mencapai hampir 15 ton. Seluruh barang bukti tersebut diangkut menggunakan 15 armada truk menuju lokasi pemusnahan.
Bupati Kudus, Samani Intakhoris, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan buah dari sinergi solid antara Bea Cukai, Satpol PP, Polres Kudus, TNI, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Jumlahnya kurang lebih antara 8,9 juta sampai 9 juta batang. Ini merupakan komitmen kita bersama untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Samani di lokasi pemusnahan.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai Kota Kretek, Samani mengimbau masyarakat Kudus untuk tidak membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Ia mengingatkan bahwa kontribusi dari rokok bercukai resmi sangat penting untuk membiayai pembangunan, termasuk berdampak langsung pada besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
“Kalau ada rokok ilegal, kontribusi ke pusat terganggu dan dana bagi hasil yang kembali ke daerah juga bisa berkurang. Karena itu, kita sepakat mulai dari pemerintah kabupaten sampai tingkat RT bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan barang ilegal tersebut tidak beredar lagi di masyarakat.
Berdasarkan data Bea Cukai, perkiraan nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai lebih dari Rp13,36 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp8,62 miliar.
Berikut adalah rincian asal barang bukti yang dimusnahkan: Operasi Mandiri Bea Cukai Kudus: 8.655.392 batang rokok, operasi Bersama (Bea Cukai, Satpol PP, & APH): 317.176 batang rokok (dalam skema pemanfaatan DBHCHT) dan Komoditas Lain 4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Ada yang berbeda pada proses pemusnahan kali ini. Tidak sekadar dibakar, pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (crushing). Hasil cacahan dari belasan ton rokok ilegal tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif berupa Refuse-Derived Fuel (RDF).
Langkah inovatif ini diambil sebagai bentuk pengelolaan sampah yang efektif sekaligus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.
Nur Rusydi menambahkan, keberhasilan pengawasan dan penindakan ini tidak lepas dari dukungan penuh Pemkab Kudus, TNI, Polri, Kejaksaan, instansi terkait, hingga laporan aktif dari masyarakat. Pemusnahan ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam mengelola barang hasil penindakan di bidang cukai.









Tinggalkan Balasan