Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap melaksanakan pemusnahan aset berupa buku nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah yang sudah mengalami kerusakan dan tidak berlaku, dengan cara dibakar. Pembakaran aset tersebut berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Cilacap, Rabu (24/06/2026).
Sebanyak 93.831 dokumen dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dokumen yang dibakar terdiri atas buku nikah cetakan tahun 2024 ke bawah, duplikat buku nikah cetakan tahun 2020 dan 2023, serta kartu nikah cetakan tahun 2019, 2020, dan 2021 yang sudah tidak digunakan dan kadaluarsa
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha atas nama Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja/UAKPB 417415. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kanit Samapta Polsek Cilacap Tengah, Iptu Andy Purwanto, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Cilacap, Aid Mustaqim, serta Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kankemenag Kabupaten Cilacap, Baehaki.
Toha menyampaikan, bahwa pemusnahan dokumen dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang milik negara sekaligus untuk menjaga tertib administrasi.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak digunakan,” ujarnya.
Selain sebagai upaya penataan administrasi, pemusnahan buku nikah, duplikat buku nikah, dan kartu nikah tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan maupun penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)









Tinggalkan Balasan