Diduga Langgar Izin, Komisi C DPRD Salatiga Sidak Tambang Galian C di Warak
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – Aktivitas penambangan galian c di Warak, Kota Salatiga, menuai polemik. Meskipun disebut telah mengantongi izin dari kementerian, lokasi pengerukan material justru diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dugaan penyalahgunaan izin ini memicu keresahan warga hingga akhirnya dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, perwakilan Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025).
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, menegaskan pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami sementara mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heri menekankan bahwa aktivitas tambang ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan tersebut hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
“Kegiatan ini sudah meresahkan warga Kota Salatiga. Kami mendesak agar dilakukan penutupan tambang di Warak karena ada indikasi penyalahgunaan izin. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Warga Resah, Penegak Hukum Diminta Bertindak
Sementara itu, masyarakat sekitar berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini akan berdampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan warga.
Pihak Tambang Mengaku Punya Izin
Menanggapi polemik ini, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.
“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.
Afri menambahkan bahwa jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.
“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan. Lalu kenapa kami kirim malam hari, karena permintaan dari pihak pemesan memang diminta pada malam hari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Sidak ini dilakukan untuk memastikan legalitas serta kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Dari hasil pemantauan di lapangan, meskipun aktivitas penambangan belum dimulai, sebuah alat berat jenis ekskavator sudah terlihat siaga di lokasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi petugas, mengingat regulasi ketat terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait langsung melakukan pengecekan di lokasi penambangan. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum.(*)
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan