HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gugatan Sengketa Pilkades Jetak Kepada Bupati Semarang Ditolak, Begini Jelasnya

Laporan: Andi Saputra

Editor: Shodiq

UNGARAN | HARIAN7.COM – Gugatan Wahyu Hariadi, calon kepala desa Jetak, terhadap Keputusan Bupati Semarang Nomor: 141/0590/2022, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 31 Oktober 2023. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Hamong Projo Kab Semarang Dukung Penuh Perjuangan KIB Tuntut Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun

“Penggugat tidak menyatakan banding terhadap putusan PTUN Semarang Nomor: 16/G/2023/PTUN.SMG, yang menolak gugatan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.”kata Theresia saat menggelar pres releaes di Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (23/21/2023).

Sementara, lanjut Theresia, PTUN Surabaya memutuskan menerima permohonan banding dan menguatkan putusan PTUN Semarang.

Baca Juga:  Digorok Lehernya Oleh Anak Kandung, Sang Ibu Tewas Mengerikan

Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetak Tahun 2022. 

“Keputusan Bupati dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB),”ungkapnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Jaksa Pengacara Negara menerima piagam penghargaan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha atas peran dan kinerja dalam memberikan bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara.

Baca Juga:  KKN UNS Beri Pelatihan Damkar dan Penanganan Ular

Berita sebelumnya:


Musyawarah Sengketa Pilkades Jetak Kembali Temui Jalan Buntu, Ricky: Kami menilai sistem pilkades di Kab Semarang tidak transparan dan hanya untuk kepentingan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!