Gugatan Sengketa Pilkades Jetak Kepada Bupati Semarang Ditolak, Begini Jelasnya
Laporan: Andi Saputra
Editor: Shodiq
UNGARAN | HARIAN7.COM – Gugatan Wahyu Hariadi, calon kepala desa Jetak, terhadap Keputusan Bupati Semarang Nomor: 141/0590/2022, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 31 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Penggugat tidak menyatakan banding terhadap putusan PTUN Semarang Nomor: 16/G/2023/PTUN.SMG, yang menolak gugatan dan menghukum penggugat membayar biaya perkara.”kata Theresia saat menggelar pres releaes di Kejari Kabupaten Semarang, Rabu (23/21/2023).
Sementara, lanjut Theresia, PTUN Surabaya memutuskan menerima permohonan banding dan menguatkan putusan PTUN Semarang.
Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetak Tahun 2022.
“Keputusan Bupati dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB),”ungkapnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan Jaksa Pengacara Negara menerima piagam penghargaan dari Bupati Semarang Ngesti Nugraha atas peran dan kinerja dalam memberikan bantuan hukum litigasi terhadap penyelesaian perkara.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan