HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

“Homestay Mesum” Dibongkar, Pemuda Jombang Dijerat Pasal Maksiat!

Laporan: Ninis

NGANJUK | HARIAN7.COM – Bisnis gelap yang meresahkan warga akhirnya terbongkar! Seorang pemuda berinisial DE (19), asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyewakan kamar untuk perbuatan mesum.

Baca Juga:  Melalui SLB Surya Bunda dan LKS Sahabat Perempuan,BBRSPDI Kartini Temanggung Salurkan Bantuan

Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar jajaran Polres Nganjuk. Tim Polsek Kertosono menangkap DE setelah mengendus praktik penyewaan kamar bagi pasangan bukan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.

Baca Juga:  Jateng Siagakan Daerah Hadapi Puncak Hujan 2025

Dibongkar Warga, Digerebek Polisi

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar curiga dengan aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Laporan masyarakat akhirnya membuat petugas bergerak cepat. Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, tim kepolisian menggerebek kamar nomor 15 dan mendapati pasangan yang bukan suami istri sedang berada di dalamnya.

Baca Juga:  Musrenbang Sidomukti 2027: Robby Dorong SDM Kuat dan Ekonomi Lokal Berkelanjutan

Dari hasil interogasi, pasangan tersebut mengaku membayar Rp50.000 kepada DE untuk menyewa kamar. Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung membekuk pemuda tersebut dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga:  Bupati Cilacap Lantik Sadmoko Danardono sebagai Sekda

Namun, kisah belum selesai. Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali melakukan razia di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Kali ini, di kamar nomor 06, ditemukan lagi pasangan ilegal lengkap dengan dua kondom—satu bekas dan satu masih tersegel.

Baca Juga:  Menembus Batas Pelayanan Prima, Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan: kamar di rumah kost tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 per 4 jam. Tak hanya itu, DE juga menyediakan kondom untuk para penyewa dengan harga Rp15.000 per buah!

Baca Juga:  Pj Wali Kota Resmikan Festival UMKM "Saya Salatiga", Pudjo: Saya berharap kegiatan ini terus berkelanjutan

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp165.000, beberapa unit ponsel, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan transaksi penyewaan kamar.

Baca Juga:  Corona Virus, Di Purbalingga Muncul Klaster Baru 'Tilik Bayi'

Ancaman Hukuman, Peringatan Keras!

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menegaskan bahwa DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah, DE bisa mendekam di balik jeruji besi hingga 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga:  SinoengBerBudi Apresiasi Debat Perdana Pilkada Salatiga, Fokus pada Isu Strategis Untuk Kemajuan Kota

“Kami mengingatkan pemilik rumah kost dan penginapan agar lebih selektif menerima penyewa. Jangan sampai tempat usaha mereka dijadikan sarang maksiat,” tegasnya.

Baca Juga:  “Dari Dapur Desa ke Piring Kita”, Peluncuran Buku Kuliner Lokal yang Hidupkan Cerita dan Gizi Pasar Papringan

Saat ini, DE dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono. Polisi berjanji akan terus menggencarkan razia guna menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Baca Juga:  RAKORWIL LKKPWNU Jateng di Bandungan: Satukan Langkah, Teguhkan Sinergi Keluarga NU dari Pusat Hingga Ranting

Warga pun berharap, setelah pengungkapan ini, tak ada lagi “bisnis haram” berkedok penginapan murah. Polisi tetap siaga, dan bagi para pelaku usaha ilegal—awas, giliran kalian bisa jadi berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!