HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


“Homestay Mesum” Dibongkar, Pemuda Jombang Dijerat Pasal Maksiat!

Laporan: Ninis

NGANJUK | HARIAN7.COM – Bisnis gelap yang meresahkan warga akhirnya terbongkar! Seorang pemuda berinisial DE (19), asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyewakan kamar untuk perbuatan mesum.

Baca Juga:  Taufik Nurhidayat Kembali Pimpin Ketua DPRD Cilacap Yang Ketiga, Ini Ucapan Ketua Partai Gerindra, Suyatno

Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar jajaran Polres Nganjuk. Tim Polsek Kertosono menangkap DE setelah mengendus praktik penyewaan kamar bagi pasangan bukan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.

Baca Juga:  MA Al Asror Cetak Generasi Emas: Berkarakter, Religius, dan Kompetitif

Dibongkar Warga, Digerebek Polisi

Kasus ini mencuat setelah warga sekitar curiga dengan aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Laporan masyarakat akhirnya membuat petugas bergerak cepat. Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, tim kepolisian menggerebek kamar nomor 15 dan mendapati pasangan yang bukan suami istri sedang berada di dalamnya.

Baca Juga:  Sabtu Sehat, Gerakan Peduli Lingkungan Rutan Salatiga di Tengah Pergantian Musim

Dari hasil interogasi, pasangan tersebut mengaku membayar Rp50.000 kepada DE untuk menyewa kamar. Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung membekuk pemuda tersebut dan mengamankan barang bukti.

Baca Juga:  Membangun Generasi Muda Berkarakter, Kapolres Salatiga Beri Pesan Penting di SMP 9

Namun, kisah belum selesai. Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali melakukan razia di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Kali ini, di kamar nomor 06, ditemukan lagi pasangan ilegal lengkap dengan dua kondom—satu bekas dan satu masih tersegel.

Baca Juga:  Sapa Warga Tapos, Pradi Sampaikan Hal ini

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan: kamar di rumah kost tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 per 4 jam. Tak hanya itu, DE juga menyediakan kondom untuk para penyewa dengan harga Rp15.000 per buah!

Baca Juga:  Gegap Gempita Peringatan HUT RI Ke 77, Komunitas Difabel Blora Mustika Gelar Berbagai Lomba

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp165.000, beberapa unit ponsel, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan transaksi penyewaan kamar.

Baca Juga:  Pencarian Korban Hilang di Bone Bolango, Medan Sulit dan Cuaca Jadi Tantangan

Ancaman Hukuman, Peringatan Keras!

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menegaskan bahwa DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah, DE bisa mendekam di balik jeruji besi hingga 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga:  Pilwakot Salatiga 2024, Sinoeng N Rachmadi Nyatakan Siap All-Out Mengikuti Langkah Andika-Hendi di Pilgub Jateng Untuk Meraih Kemenangan

“Kami mengingatkan pemilik rumah kost dan penginapan agar lebih selektif menerima penyewa. Jangan sampai tempat usaha mereka dijadikan sarang maksiat,” tegasnya.

Baca Juga:  FKUB Kota Salatiga Apresiasi Kinerja Polres Salatiga Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Saat ini, DE dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono. Polisi berjanji akan terus menggencarkan razia guna menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Baca Juga:  BNNP Jateng Sita 152 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi

Warga pun berharap, setelah pengungkapan ini, tak ada lagi “bisnis haram” berkedok penginapan murah. Polisi tetap siaga, dan bagi para pelaku usaha ilegal—awas, giliran kalian bisa jadi berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!