“Homestay Mesum” Dibongkar, Pemuda Jombang Dijerat Pasal Maksiat!
Laporan: Ninis
NGANJUK | HARIAN7.COM – Bisnis gelap yang meresahkan warga akhirnya terbongkar! Seorang pemuda berinisial DE (19), asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyewakan kamar untuk perbuatan mesum.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar jajaran Polres Nganjuk. Tim Polsek Kertosono menangkap DE setelah mengendus praktik penyewaan kamar bagi pasangan bukan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Dibongkar Warga, Digerebek Polisi
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar curiga dengan aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut. Laporan masyarakat akhirnya membuat petugas bergerak cepat. Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB, tim kepolisian menggerebek kamar nomor 15 dan mendapati pasangan yang bukan suami istri sedang berada di dalamnya.
Dari hasil interogasi, pasangan tersebut mengaku membayar Rp50.000 kepada DE untuk menyewa kamar. Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung membekuk pemuda tersebut dan mengamankan barang bukti.
Namun, kisah belum selesai. Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali melakukan razia di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Kali ini, di kamar nomor 06, ditemukan lagi pasangan ilegal lengkap dengan dua kondom—satu bekas dan satu masih tersegel.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mencengangkan: kamar di rumah kost tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 per 4 jam. Tak hanya itu, DE juga menyediakan kondom untuk para penyewa dengan harga Rp15.000 per buah!
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp165.000, beberapa unit ponsel, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan transaksi penyewaan kamar.
Ancaman Hukuman, Peringatan Keras!
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menegaskan bahwa DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah, DE bisa mendekam di balik jeruji besi hingga 1 tahun 4 bulan.
“Kami mengingatkan pemilik rumah kost dan penginapan agar lebih selektif menerima penyewa. Jangan sampai tempat usaha mereka dijadikan sarang maksiat,” tegasnya.
Saat ini, DE dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono. Polisi berjanji akan terus menggencarkan razia guna menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Warga pun berharap, setelah pengungkapan ini, tak ada lagi “bisnis haram” berkedok penginapan murah. Polisi tetap siaga, dan bagi para pelaku usaha ilegal—awas, giliran kalian bisa jadi berikutnya.(*)
Tinggalkan Balasan