HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Tragedi Kematian Pensiunan PNS di Mojokerto, Tewas Dipukul Putri Kandung dengan Riwayat Gangguan Jiwa

Ilustrasi sedih.

MOJOKERTO | HARIAN7.COM – Seorang pensiunan PNS, Sutrisno (65), di Kota Mojokerto meninggal dunia setelah diduga mengalami serangan jantung akibat dipukul oleh putri kandungnya, SNA (35), yang memiliki riwayat gangguan jiwa. 

Insiden tersebut terjadi saat SNA menolak perintah ibunya untuk membersihkan rumah, memicu pertengkaran yang berujung pada tragedi di rumah keluarga mereka di Kelurahan Wates, Magersari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno, peristiwa itu terjadi ketika SNA menolak membersihkan rumah dengan alasan sedang sakit. Pertengkaran antara SNA dan ibunya, Sumarlinah, berujung pada pendorongan oleh SNA terhadap ibunya. 

Baca Juga:  Buntut Ditangkapnya Wawan oleh Densus 88 Anti Teror, Keluarga Besar M Hadjid Setyawan Tegaskan Jika Tidak Terpapar Terorisme

“Sutrisno, ayah korban, berusaha melerai, namun tiba-tiba dipukul dengan kursi plastik biru oleh SNA, membuatnya terjatuh hingga meninggal dunia,”kepada wartawan di Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (1/12/2023).

Hasil visum luar jenazah Sutrisno menunjukkan adanya luka pada tangan dan kepala korban, meskipun tidak parah. Polisi menduga Sutrisno tewas akibat serangan jantung yang dipicu oleh penganiayaan putrinya yang memiliki riwayat sebagai pasien ODGJ.

Baca Juga:  Tujuh Rumah di Desa Batur Getasan Terbakar

“Meski jenazah tidak diautopsi, Bambang membenarkan bahwa perbuatan pidana SNA terhadap bapak kandungnya sudah jelas. Keluarga korban meminta agar pelaku tidak diproses hukum mengingat kondisi gangguan jiwa yang dialaminya,”jelas AKP Bambang.

AKP Bambang menambahkan, Polisi berencana memeriksakan kejiwaan SNA ke RSJ Lawang, Malang, karena pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan sejak SMP dan baru tahun kemarin dibawa ke RSJ Lawang, meskipun tidak menjalani pengobatan medis secara rutin.

Baca Juga:  Penyaluran BLT Permakanan Dimulai, 109 Warga Terima Bantuan Langsung Tunai di Surabaya

SNA, yang tidak menangis selama pemeriksaan, akan diperiksa lebih lanjut di RSJ Lawang untuk menilai kondisi kejiwaannya. 

“Hingga saat ini, SNA belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan menentukan status hukumnya setelah menerima hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku dalam gelar perkara.”

“SNA, anak ketiga dari empat bersaudara, tinggal serumah dengan orang tua dan 2 anaknya di Lingkungan Wates. Keluarga Sutrisno lainnya tinggal di rumah yang berbeda,”pungkas AKP Bambang.(Sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!