Preman Bayaran Serang Permukiman, 11 Orang Ditangkap Polisi
DEPOK | HARIAN7.COM – Aksi brutal kelompok preman bayaran menggemparkan warga Jalan Televisi IV, KSU, Kampung Serab, Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (23/2/2025) malam.
Mereka menyerang permukiman dengan membawa senjata api dan parang, bahkan membakar sebuah bangunan semipermanen yang digunakan sebagai bengkel las.
Satreskrim Polrestro Depok bertindak cepat dengan menangkap 11 tersangka berinisial NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Masing-masing memiliki peran berbeda, dengan NN diduga sebagai pembawa senjata api. Penyerangan ini diduga terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama.
Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP DK Zendrato menjelaskan bahwa para tersangka sedang diperiksa secara intensif untuk mengungkap dalang di balik penyerangan ini. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan parang, dua celurit, dan satu senapan angin PCC.
“Ada 11 tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pertikaian ini terjadi akibat perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal,” ujar Zendrato dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (25/2/2025).
Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini. Namun, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.(Ian)
Tinggalkan Balasan