HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap Proyek Perkeretaapian, Tiga Ketua Pokja DJKA Kemenhub Ditahan KPK

JAKARTA| HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga ketua kelompok kerja (pokja) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan suap proyek perkeretaapian. Ketiganya adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP).

Baca Juga:  Dugaan Mark-Up DD Salah Satu Desa di Ngawi, Warga Soroti Proyek Amburadul

Mereka ditahan di rumah tahanan negara KPK selama 20 hari, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, dan penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan di rutan Klas I Jakarta Timur,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga:  Pemdes Sidolaju Gelar Musdessus Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang melibatkan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), dalam pemberian suap kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek perkeretaapian di Semarang.

Para tersangka diduga menerima suap terkait pengaturan pemenang proyek jalur kereta api Lampegan-Cianjur dan proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro.

Baca Juga:  Surya Paloh Tegaskan Dukungan NasDem untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran dengan Sikap Kritis

Hardho diduga menerima total fee Rp 991 juta dari berbagai proyek, sementara Edi dan Budi bersama anggota pokja lainnya diduga menerima Rp 800 juta. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Bongkar Suap Kasus Vonis Bebas Tannur: Hakim Erintuah Damanik Janji Ungkap Jatah Suap di Persidangan

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!