HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Rakernas, PAI Dorong Perubahan UU Advokat dan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Laporan: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, 22-23 Februari, di Hotel Grand Edge, Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menjadi ajang penting bagi para advokat di Indonesia untuk membahas isu krusial terkait perubahan Undang-Undang Advokat serta upaya mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional. Dengan tema “Sukseskan Rakernas PAI Tahun 2025 untuk Terwujudnya Dewan Advokat Nasional”, Rakernas ini dihadiri oleh para pengurus PAI dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Sebanyak 97 Kasus Hoax Covid-19, Kini Ditangani Polri

Tantangan Single Bar dan Urgensi Perubahan UU Advokat

Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, menyoroti dua persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam Rakernas.

Baca Juga:  Taman Wisata Religi Salatiga Jadi Sorotan, Megah di Gerbang, Terbengkalai di Dalam?

“Pertama, sistem single bar yang selama ini dianut tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia advokat di Indonesia. Banyak organisasi advokat yang telah berdiri dan berkembang, melahirkan puluhan ribu advokat. Jika kita tetap berpegang pada sistem ini, maka bagaimana nasib para advokat yang berada di luar organisasi yang diakui secara resmi?” ujar Dr. Sultan, saat ditemui harian7.com disela Rakernas.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lepas Ribuan Tukik Di Pantai Kemiren

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Advokat yang sudah mengalami lebih dari 25 kali judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Maka dari itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para advokat,” tegasnya.

Baca Juga:  Di Tengah Efisiensi Anggaran, BPPKAD Blora Anggarkan Rp620 Juta untuk Mobil Dinas

Dewan Advokat Nasional: Menjaga Etika dan Profesionalisme

Selain perubahan regulasi, PAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan kode etik advokat di Indonesia.

Baca Juga:  Kades Jeruklegi Kulon Non Aktif Terima Putusan Pengadilan Tipikor & Tidak Ajukan Banding

“Dewan ini akan berperan sebagai pengawas sekaligus pemutus dalam menangani pelanggaran kode etik. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, profesi advokat akan semakin terjaga integritasnya dan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional,” jelas Dr. Sultan.

Baca Juga:  Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Kolaborasi Internasional dan Audiensi dengan Pemerintah

PAI juga menegaskan pentingnya memperluas kerja sama dengan organisasi advokat di tingkat internasional guna meningkatkan standar advokasi di Indonesia.

“Kami akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di luar negeri untuk memperkuat peran advokat Indonesia di dunia hukum global,” kata Sultan.

Baca Juga:  Dari Coretan Jadi Karya: Saung Kelir Ajak Anak Bermain Warna dan Garis

Sebagai langkah lanjutan, PAI berencana melakukan audiensi dengan DPR RI, Komisi III, serta Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, PAI membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mempercepat realisasi perubahan UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional.

“Kami siap berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden, demi menyelamatkan profesi advokat di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga:  Gempur Narkoba! Polri Selamatkan 35,7 Juta Jiwa dan Ubah 145 Kampung Jadi Zona Bersih!

Tokoh-Tokoh yang Hadir: Pablo Benua dan Rey Utami

Pantauan Harian7.com di lokasi, Rakernas PAI dihadiri oleh pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk pengacara sekaligus pengusaha, Pablo Benua. Ia datang bersama istrinya, Rey Utami, yang dikenal sebagai figur publik dan pebisnis sukses.

Baca Juga:  Diskumperindag Fasilitasi Pelatihan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Diketahui, Pablo Benua merupakan pemilik firma hukum Pablo Benua & Co Law Firm. Selain aktif di dunia advokat, pasangan ini juga merambah dunia bisnis, termasuk industri kecantikan. Baru-baru ini, mereka meluncurkan brand skincare yang mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai Perusahaan Network Marketing dengan Legalitas Terlengkap dan Terbaik dalam acara soft launching.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!