HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Rakernas, PAI Dorong Perubahan UU Advokat dan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Laporan: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, 22-23 Februari, di Hotel Grand Edge, Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menjadi ajang penting bagi para advokat di Indonesia untuk membahas isu krusial terkait perubahan Undang-Undang Advokat serta upaya mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional. Dengan tema “Sukseskan Rakernas PAI Tahun 2025 untuk Terwujudnya Dewan Advokat Nasional”, Rakernas ini dihadiri oleh para pengurus PAI dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Kasus Covid 19 Bertambah Setiap Harinya, Yurianto Sebut Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Belum Optimal

Tantangan Single Bar dan Urgensi Perubahan UU Advokat

Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, menyoroti dua persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam Rakernas.

Baca Juga:  Natal di PGDI Temanggung, Jemaat Diajak Kembali ke Makna Kelahiran Yesus

“Pertama, sistem single bar yang selama ini dianut tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia advokat di Indonesia. Banyak organisasi advokat yang telah berdiri dan berkembang, melahirkan puluhan ribu advokat. Jika kita tetap berpegang pada sistem ini, maka bagaimana nasib para advokat yang berada di luar organisasi yang diakui secara resmi?” ujar Dr. Sultan, saat ditemui harian7.com disela Rakernas.

Baca Juga:  PMI Labuhanbatu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Advokat yang sudah mengalami lebih dari 25 kali judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Maka dari itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para advokat,” tegasnya.

Baca Juga:  Dicari KPK, Sehari Sebelum Putusan Praperadilan, Paman Birin Muncul Pimpin Apel

Dewan Advokat Nasional: Menjaga Etika dan Profesionalisme

Selain perubahan regulasi, PAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan kode etik advokat di Indonesia.

Baca Juga:  Tahun 2021, Secara Bertahap Sektor Pariwisata Akan ‘Rebound’

“Dewan ini akan berperan sebagai pengawas sekaligus pemutus dalam menangani pelanggaran kode etik. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, profesi advokat akan semakin terjaga integritasnya dan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional,” jelas Dr. Sultan.

Baca Juga:  Unit BPKB Satlantas Polresta Cilacap Berikan Reward kepada Pemohon BPKB yang Tertib Administrasi Kendaraan

Kolaborasi Internasional dan Audiensi dengan Pemerintah

PAI juga menegaskan pentingnya memperluas kerja sama dengan organisasi advokat di tingkat internasional guna meningkatkan standar advokasi di Indonesia.

“Kami akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di luar negeri untuk memperkuat peran advokat Indonesia di dunia hukum global,” kata Sultan.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Perkuat Sistem Keamanan Lewat Program Kontrol dan Piket

Sebagai langkah lanjutan, PAI berencana melakukan audiensi dengan DPR RI, Komisi III, serta Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, PAI membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mempercepat realisasi perubahan UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional.

“Kami siap berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden, demi menyelamatkan profesi advokat di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga:  300 Penari, 1 Panggung, dan Si Naga Hijau Loka! Saloka Fest 2025 Bikin Penonton Terpukau

Tokoh-Tokoh yang Hadir: Pablo Benua dan Rey Utami

Pantauan Harian7.com di lokasi, Rakernas PAI dihadiri oleh pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk pengacara sekaligus pengusaha, Pablo Benua. Ia datang bersama istrinya, Rey Utami, yang dikenal sebagai figur publik dan pebisnis sukses.

Baca Juga:  Viral Larangan Nikah di Hari Libur, Kemenag: Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur Meski Akad di KUA Hanya Dilakukan pada Hari Kerja

Diketahui, Pablo Benua merupakan pemilik firma hukum Pablo Benua & Co Law Firm. Selain aktif di dunia advokat, pasangan ini juga merambah dunia bisnis, termasuk industri kecantikan. Baru-baru ini, mereka meluncurkan brand skincare yang mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai Perusahaan Network Marketing dengan Legalitas Terlengkap dan Terbaik dalam acara soft launching.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!