HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gelar Rakernas, PAI Dorong Perubahan UU Advokat dan Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Laporan: Shodiq

SEMARANG | HARIAN7.COM – Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, 22-23 Februari, di Hotel Grand Edge, Semarang, Jawa Tengah. Acara ini menjadi ajang penting bagi para advokat di Indonesia untuk membahas isu krusial terkait perubahan Undang-Undang Advokat serta upaya mendorong terbentuknya Dewan Advokat Nasional. Dengan tema “Sukseskan Rakernas PAI Tahun 2025 untuk Terwujudnya Dewan Advokat Nasional”, Rakernas ini dihadiri oleh para pengurus PAI dari seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Nataru 2020/2021 Polda Jateng Akan Gelar Operasi Lilin Candi

Tantangan Single Bar dan Urgensi Perubahan UU Advokat

Ketua Umum PAI, Dr. Sultan Junaidi, menyoroti dua persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam Rakernas.

Baca Juga:  Warung Kopi Jadi Sarang Judi, Empat Pria Ditangkap Polisi

“Pertama, sistem single bar yang selama ini dianut tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia advokat di Indonesia. Banyak organisasi advokat yang telah berdiri dan berkembang, melahirkan puluhan ribu advokat. Jika kita tetap berpegang pada sistem ini, maka bagaimana nasib para advokat yang berada di luar organisasi yang diakui secara resmi?” ujar Dr. Sultan, saat ditemui harian7.com disela Rakernas.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Dua Remaja di Depok Kena Dor

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Advokat yang sudah mengalami lebih dari 25 kali judicial review di Mahkamah Konstitusi.

“Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman. Maka dari itu, kami mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Advokat demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para advokat,” tegasnya.

Baca Juga:  Jamasan Keris di Bulan Suro, Warisan Leluhur yang Tak Lekang oleh Zaman, Sarat Makna Filosofis dan Budaya

Dewan Advokat Nasional: Menjaga Etika dan Profesionalisme

Selain perubahan regulasi, PAI juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional, sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menegakkan kode etik advokat di Indonesia.

Baca Juga:  Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Tingkatkan Kemitraan Strategis

“Dewan ini akan berperan sebagai pengawas sekaligus pemutus dalam menangani pelanggaran kode etik. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, profesi advokat akan semakin terjaga integritasnya dan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional,” jelas Dr. Sultan.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Gelar Sertijab Dua Kapolsek dan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kolaborasi Internasional dan Audiensi dengan Pemerintah

PAI juga menegaskan pentingnya memperluas kerja sama dengan organisasi advokat di tingkat internasional guna meningkatkan standar advokasi di Indonesia.

“Kami akan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak di luar negeri untuk memperkuat peran advokat Indonesia di dunia hukum global,” kata Sultan.

Baca Juga:  Oknum Kades di Magelang nyabu bareng, Digerebek Saat Pesta Sabu di Kos-kosan

Sebagai langkah lanjutan, PAI berencana melakukan audiensi dengan DPR RI, Komisi III, serta Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, PAI membuka peluang untuk bertemu langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, guna mempercepat realisasi perubahan UU Advokat dan pembentukan Dewan Advokat Nasional.

“Kami siap berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden, demi menyelamatkan profesi advokat di Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga:  RASA NUSANTARA: Sajian Legendaris, Cita Rasa Tiada Tara, Tahu Campur Pak Min Yang Tak Lekang oleh Waktu

Tokoh-Tokoh yang Hadir: Pablo Benua dan Rey Utami

Pantauan Harian7.com di lokasi, Rakernas PAI dihadiri oleh pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk pengacara sekaligus pengusaha, Pablo Benua. Ia datang bersama istrinya, Rey Utami, yang dikenal sebagai figur publik dan pebisnis sukses.

Baca Juga:  Dari Masa ke Masa: Jejak Singkat yang Mendunia, Sejarah Panjang di Balik Kata "OK"

Diketahui, Pablo Benua merupakan pemilik firma hukum Pablo Benua & Co Law Firm. Selain aktif di dunia advokat, pasangan ini juga merambah dunia bisnis, termasuk industri kecantikan. Baru-baru ini, mereka meluncurkan brand skincare yang mendapat penghargaan dari Ikatan Notaris Indonesia sebagai Perusahaan Network Marketing dengan Legalitas Terlengkap dan Terbaik dalam acara soft launching.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!