HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Usut Kasus Sertifikat di Atas Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod

TANGGERANG | HARIAN7.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Kohod, Tangerang.

Baca Juga:  Rafting Milik BUMDes Sambirejo Telan Korban Jiwa, Satu Tewas Terhanyut di Aliran Sungai Tuntang

Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen dari ruang Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta ruang Sekretaris Desa, Ujang Karta. Tim Inafis Polri turut mendampingi dalam pemeriksaan ini.

Baca Juga:  Truk Muatan Gaber Ringsek, Tabrak Rumah Di Wangon Banyumas

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kita mengambil beberapa dokumen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga:  Cabuli Santri di Salah Satu Ponpes Salatiga, Seorang Ustadz Diringkus Polisi

Menurut Djuhandhani, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas laut tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dari pemeriksaan, penyidik mendapati modus operandi terlapor yang menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak,” tambahnya.

Baca Juga:  Operasi Malam di Grobogan: Polisi, TNI, dan Satpol PP Satukan Barisan Lawan Premanisme

Hingga kini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kohod, warga setempat, perwakilan KJSB Raden Lukman, serta pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Pencurian di Istana Wali Kota Medan, Maling Beraksi, Hanya Gasak Sembako!

Diketahui, sebanyak 263 SHGB diterbitkan di atas perairan laut Tangerang dan kini telah dipagari bambu sepanjang 30,16 kilometer, membentang di 16 desa dari 6 kecamatan. Sertifikat tersebut tercatat dimiliki oleh PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta individu (9 bidang). Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Kenali Cara Mudah Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah laut ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!