HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dana Desa 2025: Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan, Prioritas Pembangunan Berkelanjutan

CIANJUR | HARIAN7.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menegaskan bahwa mulai 2025, alokasi minimal 20 persen Dana Desa harus digunakan untuk program ketahanan pangan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa yang baru, menggantikan batas maksimal sebelumnya.

“Kami sudah menetapkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa harus dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Kurang dari itu tidak diperbolehkan, tapi lebih sangat dianjurkan,” ujar Mendes Yandri dalam Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).

BUMDes sebagai Pengelola Profesional

Yandri menjelaskan, dana tersebut diharapkan dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memastikan hasilnya dapat digunakan secara optimal. Hasil dari program ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan baku makanan bergizi bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan desa melalui keuntungan usaha.

“Kami ingin ada jejak yang jelas dari pemanfaatan dana ini. BUMDes akan memainkan peran penting dalam pengelolaannya,” tambahnya.

Baca Juga:  Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal, Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia

Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan

Untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan, Mendes Yandri meminta dukungan pengawasan ketat dari aparat kepolisian dan lembaga terkait. Ia menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan.

“Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan swasembada pangan dapat tercapai. Ini adalah kunci keberhasilan program ketahanan pangan nasional,” tegasnya.

Baca Juga:  1.022 Atlet Berlaga di Porprov Korpri Jateng 2024, Semangat Sportivitas dan Silaturahmi Dijunjung Tinggi

Menuju Desa Mandiri dan Tangguh

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga memberdayakan desa sebagai pusat ekonomi mandiri. Dengan alokasi yang lebih besar dan terarah, pemerintah optimistis kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat di tengah tantangan global.

Baca Juga:  Libur Sekolah Malah Tawuran! Empat Remaja Diciduk Polisi, Bawa Panah Modifikasi dan Sajam

Dana Desa 2025 diharapkan menjadi tonggak transformasi desa, tidak hanya sebagai wilayah administratif, tetapi sebagai motor penggerak pembangunan yang tangguh dan berkelanjutan.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!