HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Usut Kasus Sertifikat di Atas Laut Tangerang, Bareskrim Geledah Kantor Desa Kohod

TANGGERANG | HARIAN7.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Kantor Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan laut Kohod, Tangerang.

Baca Juga:  Tambah Dua Pompa, Pemprov Jateng Genjot Penanganan Rob di Pantura Demak

Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim memeriksa dan mengamankan sejumlah dokumen dari ruang Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, serta ruang Sekretaris Desa, Ujang Karta. Tim Inafis Polri turut mendampingi dalam pemeriksaan ini.

Baca Juga:  Gagal Kendali di Tikungan, Truk Box Terguling di Ungaran

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kita mengambil beberapa dokumen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Baca Juga:  Tragis! Disengat Kawanan Tawon, Ibu Rumah Tangga di Ngawi Tewas

Menurut Djuhandhani, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan surat dalam proses permohonan pengukuran dan pengakuan hak atas laut tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Dari pemeriksaan, penyidik mendapati modus operandi terlapor yang menggunakan surat palsu dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak,” tambahnya.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Gasak 30 Motor, Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi

Hingga kini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa Kohod, warga setempat, perwakilan KJSB Raden Lukman, serta pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Gubernur Jateng Lantik 29 Pejabat Baru, Targetkan Birokrasi Ngebut Layani Rakyat

Diketahui, sebanyak 263 SHGB diterbitkan di atas perairan laut Tangerang dan kini telah dipagari bambu sepanjang 30,16 kilometer, membentang di 16 desa dari 6 kecamatan. Sertifikat tersebut tercatat dimiliki oleh PT Intan Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta individu (9 bidang). Selain itu, terdapat 17 bidang tanah yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Beredar Video Syur Diduga Seorang Karyawati Sebuah Pabrik Ternama di Kota Salatiga

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di wilayah laut ini.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!