Pembunuhan Tragis Terkait Konflik Lahan di Ngada, NTT, Dua Pelaku Ditangkap, Korban Tewas Ditebas Parang
![]() |
Ilustrasi.(Istimewa) |
NTT | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terkait konflik lahan di Pomakesi, Desa Waebela, Kabupaten Ngada, NTT, pada Selasa (12/12/23).
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiasa, mengungkap bahwa kedua tersangka, AD dan AO, ditahan di Mapolres Ngada dan dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
“AO, sebelumnya dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap pada 7 Desember 2023, sedangkan AD telah ditahan sejak 20 November 2023, setelah melarikan diri dan berpindah-pindah tempat,”katanya.
Pembunuhan tragis terhadap Philipus Bara, warga Dusun Ngedunio, Desa Waebela, berasal dari perseteruan antara kubu AD dan YL terkait perebutan lahan.
“Konfrontasi tersebut memuncak pada serangan brutal dengan parang terhadap Philipus, yang menyebabkan korban tewas setelah ditebas parang di bagian punggung. Meskipun sejumlah warga berusaha melerai, upaya tersebut gagal,”jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan konflik lahan yang berujung pada kekerasan fatal.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap AD dan AO akan terus berlanjut di Mapolres Ngada, dengan tujuan memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.(Made)
Tinggalkan Balasan