HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Remisi Imlek 2025: Penghormatan bagi Narapidana Khong Hu Chu di Jateng

SEMARANG | HARIAN7.COM – Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi tiga narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah. Mereka mendapatkan remisi khusus yang diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan dan tradisi mereka.

Baca Juga:  Benteng Kecil Harapan Besar: Pemdes Sumberjo Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bangun TPT di Dusun Tempel

Remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ketiga penerima remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga:  Meriahnya FESTUNRA Tingkat Kab Semarang, Sebagai Jembatan Antara Pemerintah dan Seniman Untuk Menginformasikan Pilkada

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menegaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Debt Collector Dibekuk Saat Beraksi di Surakarta, Begini Jelasnya

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ungkapnya, Rabu (29/01).

Baca Juga:  Ikrar Setia NKRI: Lima Napiter Nusakambangan Nyatakan Kesetiaan pada Merah Putih

Menurut Kakanwil, syarat administratif yang harus dipenuhi antara lain, narapidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadhan: Masjid Resta Pendopo KM 456 dan Lazis Jateng Salatiga Santuni Yatim dan Lansia

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka ke depannya,” pungkas Kunrat Kasmiri.

Baca Juga:  Terjadi Lagi, Kecelakaan di JLS Salatiga Libatkan Truk dan Motor, Diduga Rem Blong

Langkah ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga membina dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Dengan adanya remisi pada hari-hari besar keagamaan, diharapkan para narapidana dapat tetap menjalankan nilai-nilai spiritual mereka sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial.(NY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!