HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Remisi Imlek 2025: Penghormatan bagi Narapidana Khong Hu Chu di Jateng

SEMARANG | HARIAN7.COM – Perayaan Tahun Baru Imlek 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi tiga narapidana penganut agama Khong Hu Chu di Jawa Tengah. Mereka mendapatkan remisi khusus yang diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keagamaan dan tradisi mereka.

Baca Juga:  Pelayanan Prima di Rutan Salatiga: Warga Binaan Diajak Makan Bersama dan Menuju Dapur Sehat Bersertifikat Halal

Remisi ini diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ketiga penerima remisi tersebut berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Permisan, dan Lapas Kelas IIA Gladakan.

Baca Juga:  Gema Ramadan di Rutan Salatiga, Merajut Kehidupan Berlandaskan Al-Qur'an

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menegaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan hak narapidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Bupati Demak Serahkan SK Pensiun ke 34 PNS: “Panjenengan Semua adalah Inspirasi bagi Kami”

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini adalah bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ungkapnya, Rabu (29/01).

Baca Juga:  Penyelenggaraan Umrah Dihentikan Sementara Mulai 29 April 2025, Fokus Penuh pada Kelancaran Haji

Menurut Kakanwil, syarat administratif yang harus dipenuhi antara lain, narapidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga:  Coco Rope Tembus Belgia, Karya Warga Binaan Lapas Sragen Go Internasional

“Harapannya mereka bisa lebih bersyukur dan menjadi teladan bagi sesama, sehingga masa pidana yang dijalani dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka ke depannya,” pungkas Kunrat Kasmiri.

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Salatiga Bagikan 2.000 Masker dan Handsanitizer Gratis Kepada Masyarakat Salatiga, Pembagian Ini Akan Dilakukan Beberapa Kali

Langkah ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga membina dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Dengan adanya remisi pada hari-hari besar keagamaan, diharapkan para narapidana dapat tetap menjalankan nilai-nilai spiritual mereka sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial.(NY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!