HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap Harun Masiku, Selama 5 Jam KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Ini Hasilnya

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan rumah politisi PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025) dini hari.

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyelidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.

Baca Juga:  Senja Sunyi Bu Samsiem: Hidup Sebatang Kara, Hanya Bisa Menunggu Uluran Tangan Pemerintah

Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak Rabu (22/1) pukul 20.00 WIB dan selesai sekitar pukul 01.05 WIB. Setelah lebih dari lima jam, tim penyidik keluar membawa tiga koper berwarna hitam dan biru yang diduga berisi barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Pelajar Salatiga Diingatkan Jadi Garda Depan Toleransi: “Toleransi Bukan Sekadar Label”

Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait isi barang bukti maupun kaitan Djan Faridz dengan perkara ini. Hingga kini, Djan Faridz juga belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan rumahnya.

Baca Juga:  Bhakti Sosial Polri Presisi, Polres Magelang Kota Salurkan 150 Paket Bantuan Kepada Masyarakat yang Membutuhkan ke Berbagai Titik di Kota Magelang

Kasus Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap oleh Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. Suap tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, meski Harun berhasil lolos saat itu.

Baca Juga:  Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, MI Diamankan Polsek Baradatu

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia diduga menyokong dana sebesar Rp600 juta bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Uang suap itu diberikan melalui perantara Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  RAKORWIL LKKPWNU Jateng di Bandungan: Satukan Langkah, Teguhkan Sinergi Keluarga NU dari Pusat Hingga Ranting

Selain suap, Hasto juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu dan bahkan mengarahkan Harun untuk menghancurkan alat bukti dengan cara merendam ponsel di air sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku, KPK Geledah Rumah di Menteng, Begini Jelasnya

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK terus mendalami kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!