HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus Suap Harun Masiku, Selama 5 Jam KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Ini Hasilnya

JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan rumah politisi PPP, Djan Faridz, di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025) dini hari.

Penggeledahan ini dilakukan dalam penyelidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret eks caleg PDIP, Harun Masiku, sebagai tersangka.

Baca Juga:  TIM SAR Gabungan Terus Upaya Cari Bocah di Duga Tenggelam Di Sungai Bengawan Solo

Penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan sejak Rabu (22/1) pukul 20.00 WIB dan selesai sekitar pukul 01.05 WIB. Setelah lebih dari lima jam, tim penyidik keluar membawa tiga koper berwarna hitam dan biru yang diduga berisi barang bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Dilalap Sijago Merah, Warung Soto Milik Seorang Guru Nyaris Ludes

Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait isi barang bukti maupun kaitan Djan Faridz dengan perkara ini. Hingga kini, Djan Faridz juga belum memberikan pernyataan terkait penggeledahan rumahnya.

Baca Juga:  Pergub Pesantren Jawa Tengah Segera Terbit, Siap Dukung Pendidikan Keagamaan

Kasus Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap oleh Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. Suap tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, meski Harun berhasil lolos saat itu.

Baca Juga:  Jadi Percontohan: Salatiga Resmikan Perumahan dengan Fasilitas Air Siap Minum Langsung dari Keran

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia diduga menyokong dana sebesar Rp600 juta bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Uang suap itu diberikan melalui perantara Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan.

Baca Juga:  Buntut Penutupan Proyek New Celosia di Bandungan, Gubernur Jateng: Penuhi Izin Dulu Baru Bangun

Selain suap, Hasto juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan. Ia disebut memerintahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan palsu dan bahkan mengarahkan Harun untuk menghancurkan alat bukti dengan cara merendam ponsel di air sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku, KPK Geledah Rumah di Menteng, Begini Jelasnya

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 21, dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. KPK terus mendalami kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.(Yuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!