HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bongkar Suap Kasus Vonis Bebas Tannur: Hakim Erintuah Damanik Janji Ungkap Jatah Suap di Persidangan

SURABAYA | HARIAN7.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, berjanji akan membuka-bukaan mengenai jatah suap yang diduga hendak diberikan kepada eks Ketua PN Surabaya. Pernyataan ini disampaikan oleh Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Klaten: Puluhan Rumah Rusak, Pabrik Arang Rata dengan Tanah

Erintuah, yang bersama dua hakim lainnya – Mangapul dan Heru Hanindyo – didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar, berencana mengungkapkan perincian suap tersebut dalam persidangan mendatang.

“Nanti saya kemukakan di persidangan,” ujar Erintuah kepada wartawan.

Dakwaan terhadap Erintuah mencakup penerimaan uang suap dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, yang diserahkan di Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024. Suap itu kemudian dibagi antara ketiga hakim, dengan Erintuah menerima SGD 38.000.

Baca Juga:  Driver Ojol Tertimpa Baliho Paslon Robby-Nina, Prof Haryoko Tanggung Biaya Perawatan dan Perbaikan Motor

Selain itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, diduga menerima jatah suap sebesar SGD 20.000 untuk mempengaruhi pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Meskipun uang tersebut belum diserahkan, pihak Kejagung menyatakan bahwa uang itu masih dipegang oleh Erintuah Damanik.

Rudi Suparmono, yang menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat perkara ini dimulai, kini telah diamankan oleh Kejagung terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Diduga, Rudi memfasilitasi Lisa Rachmat untuk memilih hakim yang menangani perkara Tannur. Kejagung juga menyebutkan bahwa Rudi dihukum disiplin berat oleh Mahkamah Agung.

Proses persidangan ini semakin menarik perhatian karena keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan suap yang diduga mempengaruhi putusan di PN Surabaya.(Yam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!