HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditetapkan Tersangka Terkait Investasi Bodong, Bos Perusahaan Kelapa Sawit Dinyatakan DPO

Ilustrasi.

JAMBI | HARIAN7.COM – Polda Jambi telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap suami istri pemilik perusahaan kelapa sawit, Marlina dan Asli Guru Singa. 

Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Jambi, menyatakan bahwa surat penerbitan DPO untuk kedua tersangka tersebut telah dikeluarkan dan dikirimkan ke jajaran dan Polda lainnya.

Baca Juga:  Uang Kredit Disulap Jadi Tanah, Sritex Diduga Rugikan Negara Rp 692 Miliar

Marlina dan Asli Guru Singa diduga terlibat dalam penipuan investasi kelapa sawit di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Polda Jambi berharap agar kedua tersangka segera diamankan, dan mereka sedang berkoordinasi dengan Polda lain untuk menangkap keduanya.

Baca Juga:  Tommy Soeharto Terima Gelar Kehormatan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH)

“Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya,” ungkap Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, Jumat (5/1/24).

Baca Juga:  Buntut Mahasiswa Mesum di Masjid At Taqwa Sraten, Kadus Ngasem : MWJ Bukan Warga Ngasem Namun Warga Dusun Jetis

Upaya penyelidikan terus dilakukan terhadap keberadaan Marlina dan Asli Guru Singa, dengan harapan mereka dapat segera ditangkap oleh personil Polda Jambi dan rekan-rekan di wilayah lainnya.(Nyus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!