Ditetapkan Tersangka Terkait Investasi Bodong, Bos Perusahaan Kelapa Sawit Dinyatakan DPO
![]() |
Ilustrasi. |
JAMBI | HARIAN7.COM – Polda Jambi telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap suami istri pemilik perusahaan kelapa sawit, Marlina dan Asli Guru Singa.
Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Jambi, menyatakan bahwa surat penerbitan DPO untuk kedua tersangka tersebut telah dikeluarkan dan dikirimkan ke jajaran dan Polda lainnya.
Marlina dan Asli Guru Singa diduga terlibat dalam penipuan investasi kelapa sawit di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Polda Jambi berharap agar kedua tersangka segera diamankan, dan mereka sedang berkoordinasi dengan Polda lain untuk menangkap keduanya.
“Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya,” ungkap Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, Jumat (5/1/24).
Upaya penyelidikan terus dilakukan terhadap keberadaan Marlina dan Asli Guru Singa, dengan harapan mereka dapat segera ditangkap oleh personil Polda Jambi dan rekan-rekan di wilayah lainnya.(Nyus)
Tinggalkan Balasan