HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditetapkan Tersangka Terkait Investasi Bodong, Bos Perusahaan Kelapa Sawit Dinyatakan DPO

Ilustrasi.

JAMBI | HARIAN7.COM – Polda Jambi telah menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap suami istri pemilik perusahaan kelapa sawit, Marlina dan Asli Guru Singa. 

Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Jambi, menyatakan bahwa surat penerbitan DPO untuk kedua tersangka tersebut telah dikeluarkan dan dikirimkan ke jajaran dan Polda lainnya.

Baca Juga:  Strategi Kampanye Pilpres 2024, Partai-Partai KIM di Salatiga Wajib Memasang Spanduk Prabowo-Gibran

Marlina dan Asli Guru Singa diduga terlibat dalam penipuan investasi kelapa sawit di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Polda Jambi berharap agar kedua tersangka segera diamankan, dan mereka sedang berkoordinasi dengan Polda lain untuk menangkap keduanya.

Baca Juga:  Skandal Persetubuhan Anak, Suami Istri Diamankan Polisi dalam Ritual Pesugihan Gagal

“Kami sudah keluarkan DPO terhadap kedua tersangka, dan ini sudah kita kirimkan ke jajaran dan Polda yang lainnya,” ungkap Kombes. Pol. Andri Ananta Yudhistira, Jumat (5/1/24).

Baca Juga:  Garap Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa, Yayasan Pundi Amal Bakti Umat Hadir di Kendal

Upaya penyelidikan terus dilakukan terhadap keberadaan Marlina dan Asli Guru Singa, dengan harapan mereka dapat segera ditangkap oleh personil Polda Jambi dan rekan-rekan di wilayah lainnya.(Nyus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!