Tak ada Sengketa di MK, KPU Resmi Tetapkan Ngesti – Arifah Sebagai Bupati – Wakil Bupati Semarang
Laporan : Shodiq
UNGARAN|HARIAN7.COM – KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan pasangan Ngesti Nugraha dan Nur Arifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor KPU Kabupaten Semarang, Kamis(9/01/2025).
Pasangan Ngesti-Arifah pada Pilkada tersebut memperoleh 80,26 persen dari total suara sah atau 445.567 suara, mengungguli pasangan Nurul Huda dan Yarmuji yang memperoleh 109.571 suara.
Tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada ini mencapai 74,8 persen.
Tidak adanya sengketa gugatan hasil Pilkada Kabupaten Semarang 2024 menjadi dasar KPU Kabupaten Semarang menetapkan pasangan calon terpilih.
“Dari surat KPU RI berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK, untuk Kabupaten Semarang tidak ada sengketa atau gugatan, sehingga bisa dilaksanakan penetapan,” jelas Ketua KPU Bambang Setyono di kantor KPU Kabupaten Semarang, Kamis(9/01/2025).
Terkait pelantikan, Bambang mengungkapkan bahwa masih menunggu arahan dari KPU RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sampai saat ini belum ada informasi mengenai waktu pelantikan, kita masih menunggu,” bebernya.
Sementara itu, Bupati terpilih Ngesti Nugraha menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada dirinya dan Nur Arifah.
“Terpenting adalah Kabupaten Semarang adem ayem dan kondusif. Kami berharap dan berusaha untuk bekerja keras meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (*)
Tinggalkan Balasan