HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

7.607 Napi di Jateng Terima Remisi Idul Fitri, 84 Orang Langsung Bebas

Laporan: Muhamad Nuraeni

SEMARANG | HARIAN7.COM – Sebanyak 7.607 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Tengah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 84 orang langsung bebas dan bisa kembali ke masyarakat, Senin (31/03/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta telah menjalani minimal enam bulan masa pidana,” ujar Kunrat Kasmiri.

Baca Juga:  Dana Desa 2025: Minimal 20% untuk Ketahanan Pangan, Prioritas Pembangunan Berkelanjutan

 

Sebagian besar dari 7.607 narapidana tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, 84 orang yang menerima remisi langsung bebas dan bisa segera pulang untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Program ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para narapidana agar terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Baca Juga:  Besok! Robby -Nina Dilantik, Akankah Janji "BEDA" Terwujud?

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi narapidana agar mereka siap kembali ke masyarakat.

“Kami berharap, mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tambahnya.

Baca Juga:  Kisah Sritex: Air Mata 8.475 Buruh Usai PHK Massal

Dengan pemberian remisi ini, negara berhasil menghemat anggaran hingga Rp 3.656.692.500 (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 mencapai 14.760 orang. Mereka terdiri dari 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan, sementara kapasitas hunian hanya 10.717 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa lapas dan rutan di Jawa Tengah masih mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!