Razia Miras Ilegal, Polres Tulungagung Sita Puluhan Botol Tanpa Izin
Laporan: Ninis
TULUNGAGUNG | HARIAN7.COM – Upaya Polres Tulungagung dalam menekan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali menunjukkan hasil. Petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Samapta menggelar razia di sejumlah titik rawan pada Senin malam (13/10/2025).
Razia yang berlangsung hingga larut malam itu dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Dian Anang Nugroho bersama Kasat Samapta AKP Hendrik Kurniawan. Tim gabungan menyisir berbagai lokasi, mulai dari warung kopi hingga tempat hiburan yang diduga menjual miras secara bebas.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, petugas menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani Timur No. 01, Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung.
“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut. Razia semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin guna mencegah potensi gangguan keamanan akibat penyalahgunaan miras,” ujar Ipda Nanang, Selasa (14/10/2025).
Ia menegaskan, Polres Tulungagung berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Salah satu langkah konkret adalah dengan menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin di lingkungannya,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan