Puluhan Remaja Masjid Al Iman Jalan Sirisidah Tritih Kulon Cilacap Utara ikuti Penyuluhan Hukum Jerat Pidana Kenakalan Remaja
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Sebanyak 70 remaja Masjid Al Iman Jalan Sirsidah, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap mengikuti Penyuluhan Hukum ‘Jerat Pidana Kenakalan Remaja’.
Acara yang diselenggarakan Sabtu, (21/12/2024) dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (LBH AP PDM) Cilacap, Advokat Kamto, S.H, M.H. dengan Narasumber Hendra Gunawan, S.H.
Dalam sambutanya Kamto mengajak para remaja untuk bijak dalam menggunakan platfom sosial media seperti Whatsapp (WA) facebook(FB), Instagram (IG), tiktok, dan lainya.
“Kami berharap adik adik bijak, dan berhati hati dalam menerima informasi maupun ajakan lewat sosial media. Tak sedikit tindak pidana anak yang awalnya dari ajakan dan iseng iseng di sosial media, hati hati kalian adalah target empuk peredaran gelap narkoba, judi online, web web asusila, game game yang membikin kecanduan dan berbagai dampak buruk lainya,” kata Kamto.
Sementara, Hendra Gunawan, S.H, selaku narasumber dalam pemaparannya mengajak para remaja untuk menghindari berbagai tindak pidana seperti geng motor, tawuran pelajar, coba coba narkoba, pacaran yang menjurus ke tindakan cabul, bullying, dan tindak pidana lainya.
“Jangan karena kalian masih anak anak terus merasa aman dari jerat pidana, banyak anak anak seusia kalian ditangkap dan diproses hukum pidana anak, karena melakukan tindak pidana. Kalau sudah ditangkap pasti sekolah jadi terganggu, orang tua keluar biaya ini, dan itu yang tidak sedikit, maka sebelum bertindak baiknya pikir pikir dulu dampak dan resikonya, jangan hanya sekedar ikut ikutan,” pungkas Hendra. (*)
Tinggalkan Balasan