HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Resmob Polres Ngawi, Penegakan Hukum Cepat dalam Kasus Pembakaran Sepeda Motor

Istimewa.

NGAWI | HARIAN7.COM – Dalam merespons kasus perusakan dan pembakaran sepeda motor di Ngawi, Resmob Polres Ngawi dan Polsek Sine berhasil mengamankan 11 tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 

Korban, Yusuf Panji N (18), dan Suyatno (37), bersama pelapor, melaporkan peristiwa tersebut di Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi pada Selasa dini hari.

Baca Juga:  Polres Salatiga Selidiki Kasus Penganiayaan yang Ramai Diperbincangkan di Medsos, Kasat Reskrim: Indentitas dan ciri ciri pelaku sudah kami kantongi

Para tersangka, termasuk empat di bawah umur, ditangkap dengan barang bukti. Adapun identitas ketujuh pelaku mencakup MR (22), IZ (20), YYS (18), DDAP (21), AAFN (18), SAS (21), YH (18), sementara empat lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Streaming TV: Gasak HP Saat Rumah Sepi, Begini Nasib Pemuda Pengangguran Asal Lombok

Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan sepeda motor Honda Verza dan Honda Revo yang terbakar, kayu, batu, serta barang lainnya. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai pasal 170 dan 160 KUHP.

Baca Juga:  Kasus Robot Trading Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Ngawi, Argowiyono, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi. 

Komandan Kodim 0805 Ngawi turut memberikan imbauan serupa dalam menanggapi peristiwa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!