Resmob Polres Ngawi, Penegakan Hukum Cepat dalam Kasus Pembakaran Sepeda Motor
![]() |
Istimewa. |
NGAWI | HARIAN7.COM – Dalam merespons kasus perusakan dan pembakaran sepeda motor di Ngawi, Resmob Polres Ngawi dan Polsek Sine berhasil mengamankan 11 tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Korban, Yusuf Panji N (18), dan Suyatno (37), bersama pelapor, melaporkan peristiwa tersebut di Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi pada Selasa dini hari.
Para tersangka, termasuk empat di bawah umur, ditangkap dengan barang bukti. Adapun identitas ketujuh pelaku mencakup MR (22), IZ (20), YYS (18), DDAP (21), AAFN (18), SAS (21), YH (18), sementara empat lainnya masih di bawah umur.
Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan sepeda motor Honda Verza dan Honda Revo yang terbakar, kayu, batu, serta barang lainnya. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai pasal 170 dan 160 KUHP.
Kapolres Ngawi, Argowiyono, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi.
Komandan Kodim 0805 Ngawi turut memberikan imbauan serupa dalam menanggapi peristiwa ini.
Tinggalkan Balasan