HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Resmob Polres Ngawi, Penegakan Hukum Cepat dalam Kasus Pembakaran Sepeda Motor

Istimewa.

NGAWI | HARIAN7.COM – Dalam merespons kasus perusakan dan pembakaran sepeda motor di Ngawi, Resmob Polres Ngawi dan Polsek Sine berhasil mengamankan 11 tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 

Korban, Yusuf Panji N (18), dan Suyatno (37), bersama pelapor, melaporkan peristiwa tersebut di Desa Pocol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi pada Selasa dini hari.

Baca Juga:  13 Anggota PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember, Begini Jelasnya

Para tersangka, termasuk empat di bawah umur, ditangkap dengan barang bukti. Adapun identitas ketujuh pelaku mencakup MR (22), IZ (20), YYS (18), DDAP (21), AAFN (18), SAS (21), YH (18), sementara empat lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga:  Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal Diringkus Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan sepeda motor Honda Verza dan Honda Revo yang terbakar, kayu, batu, serta barang lainnya. Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai pasal 170 dan 160 KUHP.

Baca Juga:  Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polres Semarang Ungkap 7 Kasus dan Amankan 10 Tersangka

Kapolres Ngawi, Argowiyono, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi. 

Komandan Kodim 0805 Ngawi turut memberikan imbauan serupa dalam menanggapi peristiwa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!