HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditetapkan Tersangka Dalam Peristiwa Kecelakaan Yang Menewaskan 6 Orang, Sopir Truk Positif Konsumsi Narkoba

SIMALUNGUN | HARIAN7.COM – Dedi Setiadi, sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya.

Baca Juga:  Ribuan Orang Ikuti Pawai Pembangunan HUT RI ke 74 Kecamatan Ambarawa

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pada Kamis (25/1/2024) malam.

Choky Meliala juga mengungkapkan bahwa tes urine terhadap Dedi Setiadi menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine atau sabu-sabu. 

Baca Juga:  Empat Pelampung Life Jacket Kembali Ditemukan dari Kegiatan Penyisiran di Kep. Selayar

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Sambut Bulan Ramadhan 2019, Ratusan Warga Karangalit Gelar Aksi “Besik Makam Gempol & Doa Bersama”

Kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian besar dengan melibatkan beberapa kendaraan bermotor. 

Dedi Setiadi kini harus menghadapi konsekuensi hukum akibat perbuatannya yang disertai dengan penggunaan narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Simalungun.(Joy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!