Ditetapkan Tersangka Dalam Peristiwa Kecelakaan Yang Menewaskan 6 Orang, Sopir Truk Positif Konsumsi Narkoba
SIMALUNGUN | HARIAN7.COM – Dedi Setiadi, sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pada Kamis (25/1/2024) malam.
Choky Meliala juga mengungkapkan bahwa tes urine terhadap Dedi Setiadi menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine atau sabu-sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” ujar Kapolres.
Kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian besar dengan melibatkan beberapa kendaraan bermotor.
Dedi Setiadi kini harus menghadapi konsekuensi hukum akibat perbuatannya yang disertai dengan penggunaan narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Simalungun.(Joy)
Tinggalkan Balasan