HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Ditetapkan Tersangka Dalam Peristiwa Kecelakaan Yang Menewaskan 6 Orang, Sopir Truk Positif Konsumsi Narkoba

SIMALUNGUN | HARIAN7.COM – Dedi Setiadi, sopir truk bermuatan galon yang menabrak lima unit mobil dan lima sepeda motor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah kecelakaan yang melibatkan lima kendaraan di Jalan Umum Km 24-25 arah Pematangsiantar menuju Pematang Raya.

Baca Juga:  Polresta Cilacap Tetapkan Satu Tersangka Kasus Ilegal Mining, Polda Jateng Tepis Tuduhan Kriminalisasi Pembangunan

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah kejadian pada Kamis (25/1/2024) malam.

Choky Meliala juga mengungkapkan bahwa tes urine terhadap Dedi Setiadi menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine atau sabu-sabu. 

Baca Juga:  Di Solo, 127 Biro Perjalanan Umrah Tidak Punya Izin

“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” ujar Kapolres.

Baca Juga:  Apel Operasi Pengecekan Kesiapan Satuan Yonif R 408 Suhbrata Berjalan Lancar

Kecelakaan tersebut menimbulkan kerugian besar dengan melibatkan beberapa kendaraan bermotor. 

Dedi Setiadi kini harus menghadapi konsekuensi hukum akibat perbuatannya yang disertai dengan penggunaan narkoba.

Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Simalungun.(Joy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!