HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Berkendara Sambil Gunakan HP Bakal Ditilang

SEMARANG, harian7.com – Para pengendara motor yang nekat menggunakan telepon seluler pada saat berkendara dan itu berpotensi penyebab kecelakaan lalu lintas, akan ditindak tegas. Pelanggaran ini satu diantara delapan pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2018. Demikian dikatakan Kombes Pol Bakharuddin, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah kepada wartawan di Semarang, Kamis (26/4).

Baca Juga:  Warga Kaget, Rumah Mbah Yusro Terbakar

“Saat berkendara dan juga menggunakan ponse, ini jelas dapat mengganggu konsentrasi. Dan jika ditemui dalam operasi, pengendara sedang gunakan telepon seluler tetap akan kami tilang,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Cilacap Konsultasi Ke Kemensos & Dirjen Pusdatin Tentang SIKS-NG

Menurutnya, penilangan tersebut bagi pengendara motor yang menggunakan HP itu pada saat berkendara. Jika berhenti, itu yang seharusnya dilakukan karena tidak membahayakan pengguna jalan yang lainnya.  dia, tindakan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca Juga:  Kabid Irigasi dan Air Baku Pada Dinas PSDA Kabupaten Cilacap Tanggapi Pekerjaan Yang Progressnya Dinilai Masih Rendah

“Larangan tersebut juga berlaku bagi PNS ataupun masyarakat secara keseluruhan,” tandas Kombes Pol Bakharuddin. (Dyanto)

Editor : Heru S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!