HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Awalnya Pedagang Sate Minta Kerokan, Tetapi Akhirnya Perkosa Mahasiswi

Ungaran harian7.com – Zeanuri (20) warga Blega Bangkalan Madura di tangkap jajaran Polsek Bergas Polres Semarang. Seorang pemuda ini ditangkap lantaran diduga memperkosa BC (19) seorang mahasiswi asal Sragen di Salah satu hotel kawasan Bergas.

Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Semarang,  Jumat (18/1/2019) mengatakan, Kejadian bermula pada saat korban diajak oleh pelaku  untuk menonton pertandingan futsal. Lalu sesampainya di stadion futsal pelaku mengurungkan niat karna yang bermain banyak dan mengajak untuk pulang.

Baca Juga:  Perkuat Tim Jelang Bergulirnya Liga 3 RJT, PSISa Salatiga Datangkan Pemain Senior 'Grandong'

“Dalam perjalanan pulang timbul niat pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,”kata AKP Teguh.

Barang bukti yang di amankan petugas.

Untuk melancarkan niat jahatnya, modus pelaku dengan alasan meminta tolong ke korban untuk mengeroki dan mengakak ke salah satu hotel di Bergas.

Baca Juga:  Usai dipenjara 16 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, WNA Asal Iran Akhirnya Dideportasi

“Dari pengakuan korban, setelah tiba didalam hotel pelaku melakukan niatnya memperkosa dengan cara memegang kedua tangan korban,”jelas AKP Teguh.

Baca Juga:
Biadab! Seorang Bidan Diduga di Perkosa Tuan Rumah Tempatnya Bekerja, ‘Dilema Antara Suntik Vitamin C atau Obat Bius’

Lanjut AKP Teguh, korban merupakan salah satu mahasiswa di Kota semarang dan tinggal di tempat saudaranya.

“Pelaku sendiri bekerja sebagai tukang sate,”tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2018, Polsek Tengaran Tingkatkan Operasi Cipkon

Kapolsek Bergas AKP Winarno menerangkan, bahwa pelaku dan korban sebulan berkenalan.Dalam kasus ini pelaku dikenai pasal 285 KUHP Tindak Pidana Pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun Penjara, terangnya.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini 1 buah sarung bantal, 1 buah sprai, 1 buah Ektp atas nama pelaku, 1 buah buku tamu hotel, 1 buah celana dalam korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku,”pungkasnya.(*)

Laporan: Arie Budi
Editor: M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

error: Content is protected !!