HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sempat Menghilang, Terdakwa Kasus Dana Bos Akhirnya Dibekuk Tim Kejaksaan

DEPOK,harian7.com – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Depok Armas Farmas akhirnya berhasil dieksekusi oleh Tim Kejari Depok dan Kejari Bandung hal tersebut sesuai dengan
Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jabar, Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 87/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg tanggal 29 maret 2017, menetapkan bahwa Kasasi Terpidana Armas Farmas ditolak.

Seperti di ungkapkan Harry Palar Kasi Pidsus Kejari Depok mengatakan bahwa
Sebelumnya pada pelaksanaan Eksekusi, setelah MA menolak kasasi terdakwa Armas Farmas, dan telah ditetapkan terbukti bersalah dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bos  secara bersama sama pada tahun 2013 dan telah merugikan negara sekitar 349.740.000 juta.

Baca Juga:  Bantuan Aspirasi DPRD Banyumas di Desa Alasmalang Banyumas Swakelola apa Kontraktual? Ini Penjelasannya

“Atas putusan Mahkamah Agung,  Armas Farmas dieksekusi dari Kediamannya diBandung, Jawa Barat, pada Rabu( 20/2/2019),” ujar Harry Palar Kasi Pidsus Kejari Depok,Kamis (21/02/2019)

Masih kata Harry bahwa tidak hanya di jatuhi hukuman selama 4 tahun namun Terpidana Kasus Korupsi Dana BOS Armas Farmas juga harus memenuhi kewajibannya dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta jika tidak mampu maka akan di ganti dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Menolak Masjid Untuk Ajang Kegiatan Politik

“Tidak hanya itu terpidana juga harus membayar uang pengganti sejumlah 80.000.000,” paparnya.

Sementara itu Kejari Kota Depok Sufari mengatakan bahwa proses eksekusi terdakwa kasus Korupsi Dana Bos sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Eksekusi adalah tahapan yang terakhir dalam suatu Perkara, karena Terpidana sudah ada kepastian Hukumnya atau Inkra dari Mahkamah Agung, Kami melakukan eksekusi tersebut kepada terpidana, selain itu terpidana tersebut juga telah kami cari selama ini, saat kami temukan lokasinya terpidana ada dikediamannya diBandung, maka kami Kejari Depok bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bandung, melakukan Proses Eksekusi tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Jika Tidak Ada Itikad Baik Dari Pelaku, Pemred Matalensanews dot com Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seperti diketahui bahwa proses Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan oleh 2 Kejaksaan Negeri, yakni Tim Kejari Depok yang dipimpin Kasi Pidsus Hary Palar SH,MH dan Tim Kejari Bandung, yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya, berlangsung pagi hari dikediaman terpidana Armas Farmas, Bandung, Jawa Barat.(Yopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!