HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Simpan Sabu dan Ganja, Buruh Harian Lepas Diringkus Polisi

SALATIGA, harian7.com – Agus Sulistyawan (34) warga Jalan Buksuling No 39 Salatiga yang juga tinggal di Butuh RT 09 RW 01, Kelurahan Kutowinangun Lor,Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan tersangka.

Penangkapan terhadap buruh harian lepas ini berawal adanya info masyarakat pada Selasa (26/2/2019) lalu, yang menyebutkan jika salah satu rumah di Butuh RT 09 RW 01 Kutowinangun Lor itu sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Dari info ini, sejumlah petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi yang dimaksud itu.

Baca Juga:  Whiz Hotel Rayakan Hut Ke-8 Gelar Gowes Bersama

“Sesampainya di rumah yang dimaksudkan itu, petugas langsung masuk rumah dan mendapati tersangka sedang santai. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah itu dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 1,58 gram – biji ganja seberat 25,55 gram serta batang ganja seberat 22,65 gram,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Baca Juga:  Setubuhi Keponakan Berusia 12 Tahun, Pria di Banyuwangi Ditangkap Polisi, Modusnya Iming-iming Uang

Selain itu, diamankan pula timbangan digital, sedotan dan satu botol yang sudah dimodifikasi untuk alat nyabu. Narkoba tersebut diduga akan diedarkan, namun sebelum beredar lebih dulu tersangka diri gkus petugas. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

Baca Juga:  JARINGAN JUDI ONLINE INTERNASIONAL DIBONGKAR! BARESKRIM POLRI TANGKAP 9 PELAKU, OMZET RATUSAN MILIAR!

Akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat Primer Pasal 114 ayat 1, Subsider Pasal 112 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1-huruf a dan Pasal 111 ayat 1, UU RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimum 5 tahun dan maksimal 30 tahun penjara.

Kini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus ini, diduga tersangka mempunyai komplotan terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu ini. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!