HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

JARINGAN JUDI ONLINE INTERNASIONAL DIBONGKAR! BARESKRIM POLRI TANGKAP 9 PELAKU, OMZET RATUSAN MILIAR!

JAKARTA | HARIAN7.COM – Polisi akhirnya membongkar sindikat perjudian online kelas kakap yang telah menggerogoti masyarakat Indonesia! Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Kejahatan ini tak main-main—modusnya licin, perputaran uangnya fantastis, dan aktornya terorganisir rapi!

Baca Juga:  GRAND DESIGN JAHAT DI BALIK SPMB 2025! PKB Curiga Ada Upaya Jatuhkan Wakil Wali Kota Depok

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda. Mereka adalah AW (31) sang agen grup BELKLO situs 1XBET, RNH (34) supervisor operator, RW (32) admin keuangan, MYT (31) operator, dan RI (40) member platinum. Sementara itu, AT (34) agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) supervisor operator, FR (31) operator, dan WY (30) admin keuangan juga turut diringkus.

Baca Juga:  Pedagang Bawang di Probolinggo Ancam Tembak Capres Anies Baswedan, Ditangkap Polisi

“Para pelaku ini bermain di jaringan internasional dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa. Mereka merekrut pemain dari Indonesia dan menggunakan rekening orang lain untuk menghindari jejak,” ungkap Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:  Pria Asal Jombang Diciduk Poliso Gegara Nyopet Saat Pesta Tumpeng HUT Kabupaten Nganjuk

Para pelaku menggunakan media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk mengelola bisnis haram ini. Uang hasil judi dikonversi ke mata uang asing lewat beberapa money changer agar sulit dilacak. Hasilnya? Ratusan miliar rupiah mengalir ke kantong mereka hanya dalam satu tahun!

Baca Juga:  Mengaku Polisi, Residivis Spesialis Perempuan Dibekuk! Sudah 9 Korban Warga Ungaran Terkuras Hartanya

Namun, kejayaan mereka berakhir sudah. Kini, kesembilan pelaku harus bersiap menghadapi hukuman berat! Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman serupa plus denda hingga Rp10 miliar. Tak hanya itu, mereka juga terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Menilik Kasus Penganiayaan di STIP, Drama Kelam di Balik Gelapnya Lautan

Aksi sindikat ini membuktikan bahwa perjudian online bukan sekadar permainan, tapi kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat luas. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji manis situs-situs ilegal ini. “Jangan sampai kalian jadi korban berikutnya!” tegas Djuhandani.(YUANTA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!