HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polsek Cilacap Selatan Ungkap Kasus Perjudian ‘Thimik-thimik’

Cilacap, Harian7.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan Polres Cilacap memproses 4 orang yang diduga telah melakukaan tindak pidana perjudian.

Selain meringkus 4 tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang sebesar Rp 135 ribu yang digunakan sebagai taruhan.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Cilacap Selatan, AKP Bambang Ismanto mengatakan ungkap kasus perjudian berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu warung kopi  di Jalan Slamet Riyadi sedang berlangsung perjudian kartu.

Baca Juga:  Remaja Binaan Rumah Zakat Adakan Camping dan Tadabbur Alam

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polri dan ternyata benar ada  4 orang duduk di warung kopi yang sudah tutup dan sedang bermain judi Thimik-Thimik menggunakan kartu remi. Kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan memproses di Polsek Cilacap Selatan,” katanya, Rabu (8/5/2019).

Baca Juga:  Kunker DPRD Salatiga ke Manado, Intinya Belajar Destinasi Pariwisata dan Bagaimana Pengelolaannya

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku tersebut berinisial YTM (51), warga Jl. Slamet Riyadi  Cilacap, MK (40), warga jalan Salya  Gumilir Cilacap, MK (46) warga jalan Slamet Riyadi Cilacap, dan NS (41) jalan Slamet Riyadi Cilacap.

Baca Juga:  Kadivmin Kemenkumham Jateng Lantik Notaris dan Pejabat: Tekankan Kompetensi, Integritas, dan Inovasi

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rusmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!