Miris! Hujaman Pisau Tuntaskan Dendam Santri untuk Membunuh ustadzah di Palangka Raya
Editor: Shodiq

PALANG KARAYA|HARIAN7.COM- Peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang santri Pondok Pesantren di Palang Karaya terhadap ustadzahnya, motifnya adalah dendam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berumur 13 tahun tersebut. Mendapatkan pengakuan bahwa dia nekat menghabisi ustadzahnya berinisial STN (35) karena dendam. Dia dendam karena dirinya diberi hukuman dengan cara dijemur di bawah terik matahari.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya,” kata Budi Santosa di Palangka Raya, sebagaimana dilansir dari media Antaranews.com tayangan, Kamis(16/05/2024) lalu.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz al’quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustadz nya. Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz al’quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustadzah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.
“Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren,” katanya.
Terungkap, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.
“Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan,” bebernya, Kamis(16/5/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Karena pelaku masih bawah umur, 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan