HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Miris! Hujaman Pisau Tuntaskan Dendam Santri untuk Membunuh ustadzah di Palangka Raya

 Editor: Shodiq


Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa (tengah), pada saat menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh ustadzah nya, dalam press release di Jatanras Polresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024). foto ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya.

PALANG KARAYA|HARIAN7.COM- Peristiwa pembunuhan yang dilakukan seorang santri Pondok Pesantren di Palang Karaya terhadap ustadzahnya, motifnya adalah dendam. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berumur 13 tahun tersebut. Mendapatkan pengakuan bahwa dia nekat menghabisi ustadzahnya berinisial STN (35) karena dendam. Dia dendam karena dirinya diberi hukuman dengan cara dijemur di bawah terik matahari.

Baca Juga:  Dugaan Mafia Pelabuhan Batang, Kuasa Hukum PT Aquila : Itu Tidak Benar dan Fitnah

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua apa yang dilakukannya,” kata Budi Santosa di Palangka Raya, sebagaimana dilansir dari media Antaranews.com tayangan, Kamis(16/05/2024) lalu. 

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada saat pelaku dihukum menyalin dua juz al’quran akibat ketahuan keluar dari lingkungan pondok pesantren oleh ustadz nya. Kemudian setelah pelaku menyalin dua juz al’quran di dalam masjid di lingkungan pondok pesantren tersebut, pelaku kemudian secara tiba-tiba teringat dendamnya terhadap ustadzah STN yang pernah menghukumnya berjemur di bawah terik matahari.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 12 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati

“Dengan penuh rasa dendam, pelaku kemudian mendatangi kediaman korban yang juga berada di lingkungan pondok pesantren,” katanya.

Terungkap, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah rumah korban yang pada saat kejadian dalam keadaan tidak terkunci.Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau dan masuk ke dalam kamar korban hingga langsung menikam korban di bagian wajah, dada, leher serta bagian lengan kanan dan kiri hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tangkap 4 Pelaku Penyerangan di Jalan Gendingan

“Total luka tusukan yang ada di wajah dan tubuh korban lebih dari lima tusukan,” bebernya, Kamis(16/5/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan jo Pasal 351 KUHPidana ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Karena pelaku  masih bawah umur, 13 tahun, Polresta Palangka Raya menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak, sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan namun dilakukan wajib lapor.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!