DEPOK | HARIAN7.COM– Tim Maung Kota Depok yang dipimpin Koordinator Tri Sakti Anggoro menggelar patroli gabungan di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Rabu (24/6/2026). Dalam operasi kali ini, tim melakukan penertiban spanduk liar di sepanjang Jalan Keadilan Sosial Utama (KSU) sekaligus memberikan edukasi kepada warga terkait larangan pembakaran sampah di Kelurahan Kalimulya.

Koordinator Tim Maung Kota Depok, Tri Sakti Anggoro, menjelaskan bahwa penertiban spanduk di Jalan KSU dilakukan karena banyaknya media reklame yang dipasang tanpa izin atau telah melewati masa berlakunya. Hal ini dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.

“Kami menertibkan spanduk liar di sepanjang Jalan KSU sebagai upaya menjaga ketertiban visual dan kepatuhan terhadap peraturan daerah tentang pemasangan reklame. Setiap spanduk wajib memiliki izin dan sesuai ketentuan,” ujar Tri Sakti saat ditemui di lokasi.

Edukasi Warga RT 02 Kalimulya

Selain menertibkan spanduk, Tim Maung juga menemukan aktivitas pembakaran sampah liar di RT 02, Kelurahan Kalimulya. Alih-alih langsung menindak tegas, tim memilih pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat setempat.

Tri Sakti menegaskan bahwa pembakaran sampah tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan warga dan lingkungan. Melalui sosialisasi langsung, tim mengimbau masyarakat untuk beralih pada pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti pemilahan dan pemanfaatan bank sampah.

“Pembakaran sampah liar harus dihentikan demi kualitas udara dan kesehatan bersama. Kami berikan edukasi agar warga memahami pentingnya mengelola sampah dengan benar,” tambahnya.

Patroli gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Depok dalam menciptakan tata kelola ruang publik yang tertib serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan. Ke depan, Tim Maung Kota Depok berencana melanjutkan operasi serupa secara berkala di wilayah lain guna mencegah pelanggaran berulang.