Gelapkan Uang Rp 60 juta, Warga Perumda Karangalit Dibekuk Polres Salatiga

- Admin

Jumat, 17 Mei 2019 - 01:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA, harian7.com – Danang Haribowo (42) warga Jalan Purbaya IV No 14 RT 04 RW 07, Perumda Karangalit, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kini harus ‘menginap’ di tahanan Polres Salatiga. Pasalnya, Danang telah nekat membawa kabur uang sebesar Rp 60 juta milik Sri Setiati (68) warga Perumahan Dumai Indah IV/48 RT 02 RW 11, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Uang tersebut merupakan uang angsuran rumah korban pada Cluster Pondok Argomulyo Blok D-6 selama 60 bulan.

        Kasus ini berhasil terungkap dari laporan korban Sri Setiati ke Polres Salatiga pada Senin (25/2/2019). Dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi penipuan atau penggelapan yang menimpa korban. Dalam kasus ini, korban harus kehilangan uang senilai Rp 60 juta, yaitu berupa uang angsuran kredit rumah selama 60 kali angsuran.

Baca Juga:  Seorang Warga Boyolali Tewas Bunuh Diri di Tol Solo - Semarang

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa kasus ini berawal saat korban Sri Setiati melaporkannya ke Polres Salatiga. Korban mengaku telap ditipu oleh pelaku Danang Haribowo dengan cara uang angsuran rumah miliknya di Cluster Pondok Argomulyo ternyata tidak pernah disetorkan kepada pengembang. Namun, uang tersebut dikuasai pelaku selama 60 kali angsuran.

         “Pelaku yang merupakan karyawan dari CV Soko Jaya Agung Jalan Taman Pahlawan No.32B Salatiga. Uang angsuran yang digelapkan pelaku itu, sejak September 2012 hingga Desember 2017. Uang angsuran itu, oleh pelaku ditarik langsung dari korban namun tidak pernah disetorkan kepada pemilik atau pengembang petumahan itu,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Kamis (16/5/2019).

        Harusnya, uang angsuran kredit rumah itu setelah diambil oleh pelaku disetorkan ke pengembang. Namun, hingga berjalan selama 5 tahun, ternyata digunakan pelaku dalam memenuhi kebuthan sehari-harinya. Untuk sementara, baru satu korban yang melaporkan ke Polres Salatiga dan kasus ini masih didalami. Tidak menutup kemungkinan, masih ada korban lain.

Baca Juga:  Pemimpin Yang Baik Adalah Yang Punya Visi Misi dan Kerangka Kerja Yang Jelas

        “Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 3 lembar kwitansi pembayaran uang muka rumah, 1 lembar kwitansi bermeterai pelunasan pembayaran rumah Cluster Pondok Argomulyo Blok D6. Serta 1 bendel foto copy sertifikat rumah HM No 3672 atas nama Sri Setiati,”  tandas AKBP Gatot Hendro Hartono. (Heru Santoso)

Berita Terkait

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan
Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik
Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:39

Bupati Gelontorkan Bantuan Dana Hibah Daerah Sebesar Rp 23,8 Miliar

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:42

SMK Dr. Soetomo Cilacap Buka PPDB, Siapkan Generasi Muda Berkompeten

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Senin, 5 Mei 2025 - 20:08

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Berhasil Diamankan Salah Satunya Perempuan

Senin, 5 Mei 2025 - 18:11

Kakanim Cilacap Kunjungi MPP Banyumas, Pastikan Pelayanan Keimigrasian Berjalan Baik

Senin, 5 Mei 2025 - 17:09

Tawuran Maut di Medan: Remaja Tewas Diduga Ditembak Kapolres

Berita Terbaru

error: Content is protected !!