HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Operasi Bersinar: Satresnarkoba Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Narkoba, Amankan Tiga Tersangka

Istimewa.

Editor: Muhamad Nuraeni

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Dalam rangkaian Operasi Bersinar (Bersih dari Narkoba), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus tiga tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya, mengungkapkan hasil dari Operasi Bersinar Candi 2024 yang berlangsung selama 20 hari, dari 4 hingga 23 Mei 2024. Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.

“Dari dua kasus yang diungkap tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatresnarkoba didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga.

Achirul Yahya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada Selasa (7/5/2024) siang di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HS (23), warga Desa Kedunglegok, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, dan NT (18), warga Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.

“Dari dua tersangka tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,53 gram,” jelasnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya dua buah alat penghisap sabu, tiga buah telepon genggam, satu sepeda motor, dua bekas bungkus rokok, korek api, serta lakban. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu untuk mendukung pekerjaan. Satu tersangka bekerja sebagai sopir truk, satu lainnya sebagai sopir ojek online, dan satu lainnya merupakan pengangguran yang ikut-ikutan memakai sabu.

“Para tersangka bukan merupakan residivis kasus narkoba walaupun sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu. Baru kali ini diamankan pihak kepolisian,” katanya.

Kasatresnarkoba menambahkan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!