HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Aniaya Dua Perempuan (Kakak Ipar dan Keponakan), Teri Savano Mendekam di Tahanan Polres Salatiga

SALATIGA, harian7.com – Nekat menganiaya dua perempuan yang masih kerabatnya, Teri Savano (46) warga Perum Sehati Blok A/10, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga harus mendekam di tahanan Polres Salatiga. Ulah nekatnya itu dilakukan pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 13.00 wib. Dua orang perempuan sebagai korbannya, Setyo Rini (46) dan Nanitua Maria Angel Hana (18) keduanya ibu dan anak warga Jalan Merdeka Utara II/8, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Baca Juga:  Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan Khusus, Status Hukum Belum Ditetapkan, Masih Penyelidikan

“Saya nekat memukul wajah kakak ipar saya dan keponakan saya itu, karena keduanya telah mengusir dan  membentak-bentak ibu saya dengan kata-kata kasar. Dari sini, saya jengkel dan emosi hingga memukul keduanya dengan tangan kosong,” kata tersangka Teri Savano kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (29/11/2019).

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa tersangka yang sampai sekarang belum keluarga ini mengaku emosi saat mendengar ibu kandungnya dibentak-bentak dan diusir kakak ipar dan keponakannya. Lalu, tersangka dengan emosi memukul wajah kakak iparnya itu, bahkan keponakannya juga menjadi sasaran pemukulan pada hidungnya.

Baca Juga:  Breaking News : Kecelakaan di Bawen Kab Semarang, 3 Orang Meninggal Dunia dan 9 Alami Luka

“Pengakuan tersangka nekat memukuli kakak iparnya dan keponakannya itu karena jengkel dengan ulah mereka berdua yang membentak dan mengusir ibunya dari rumah mereka. Karena kedua korban tidak terima dengan ulah tersangka, akhirnya kasusnya dilaporkan ke Polres Salatiga,” terang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Rwskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:  Penjual Obat Mercon di Vonis 5 Bulan 15 Hari, LBH Temanggung : Ada Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus Ini, Dua Barang Bukti Raib

Akibat ulah tersangka, dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga,” tandasnya. (Heru Santoso).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!