HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bejat!! Mantan Kakak Ipar Perkosa Siswi SMP Kelas 1 Hingga Hamil Enam Bulan

Ilustrasi.

Salatiga,harian7.com – Seorang gadis di bawah umur hamil enam bulan setelah di perkosa  oleh Mahmudi alias Mamok warga Tegalombo, Blotongan, Salatiga. Ironis, pelaku yang bernafsu bejat adalah mantan kakak ipar korban. Akibatnya, gadis yang masih duduk di bangku SMP kelas 1 di Salatiga, kini harus menanggung malu karena mahkotanya telah direnggut.

“Dari pengakuan korban, ia diperkosa pertama kali sekitar bulan Agustus pada tahun 2019, saat masih duduk dibangku SD. Korban diperkosa sebanyak tiga kali dan terakhir dilakukan oleh pelaku sekitar enam bulan lalu,” kata M Arif Maulana SH dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS), selaku kuasa hukum korban saat dikonfirmasi harian7.com, melalui WhatsApp, Jumat,(27/03/2020).

Baca Juga:  Terlibat Kecelakaan di JLA, Valentino Tewas - Sopir Truk Kabur

Modus yang dilakukan tersangka, awalnya meminta tolong kepada korban untuk menidurkan anak tersangka yang masih balita. Lalu setelah anak tersangka tertidur, korbanpun di bekap oleh tersangka lalu disetubuhi.

“Setelah selesai menyetubuhi, tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain,”terang M Arif.

Lanjut M Arif, awal mulanya  perbuatan bejat pelaku ini belum di ketahui oleh keluarga korban.  Perbuatan terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya dan bercerita jika dirinya sakit perut sejak beberapa minggu yang lalu.

Baca Juga:  Apes, Uang DD Ratusan Juta Milik Pemdes Kemetul Digasak Pencuri

“Mendengar keluhan anaknya, selang  beberapa waktu, ibu korban langsung membawanya  ke dokter untuk diperiksa dan hasilnya korban dinyatakan Hamil,”jelasnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka tersebut ke PPA Polres Salatiga,  Kamis (26/03/2020) pagi pukul 10.00 WIB. Atas laporan tersebut, M Arif berharap pelaku dihukum seberat beratnya.

“Saya berharap  pelaku tindak kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur di hukum berat. Karena kejahatan tersebut merupakan predator anak yang sangat meresahkan,”tandas M. Arif Maulana. SH.

Baca Juga:  Upaya Tanggap Polsek Srumbung dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kobaran Api di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan.

“Selain mengamankan pelaku juga beberapa barang bukti turut diamankan. Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 76D Jo 76E UU No 23 THN 2002 Jo No 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”terangnya. (M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!