HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkot Pekalongan Berlakukan Jam Malam

Walikota Pekalongan, M Saelany Machfudz.

PEKALONGAN, harian7.com – Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemkot Pekalongan memberlakukan jam malam mulai 1 April 2020. Jam malam ini akan berlangsung selama sembilan jam dimulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 WIB. Jam malam ini diterapkan, karena dari pantauan di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum taat anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun. Demikian ditegaskan Walikota Pekalongan, M Saelany Machfudz kepada wartawan, Selasa (31/03/2020).

Baca Juga:  SatBrimob Polda Jateng Siagakan Posko Tanggap Bencana Antisipasi Erupsi Gunung Merapi

“Mulai tanggal 1 April 2020, Pemkot Pekalongan tetapkan jam malam. Ini dilakukan mengingat masih banyaknya masyarakat belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun. Selain itu, langkahnya ini demi mencegah penyebaran virus corona di Kota Pekalongan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Tegal Terus Mendorong Pendidikan Vokasi

Ditambahkan, jam malam ini untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Sedang untuk para pedagang agar menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai. Begitu juga untuk masyarakat biasa, untuk tidak keluar rumah pada jam malam itu. Untuk petugas pematauan, melibatkan Satpol PP bekerja sama dengan TNI dan Polri. Hal ini untuk melakukan penertiban.

Baca Juga:  Silaturahmi Dengan Ketua Satkorcab Banser Kota Salatiga, Kapolres Salatiga Ajak Untuk Bersama Menjaga Kamtibmas Yang Kondusif

“Terkait dengan snaksi bagi yang melakukan pelanggaran, masih dalam pembahasan. Harapan kami, masyarakat tidak melakukan pelanggaran dan yang dibutuhkan adalah keasadaran diri untuk tetap patuh pada jam malam ini,” tandasnya. (*)

Laporan : Rusiyanto
Editor: Heru Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!