HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Miliki Sabu 37 Kg, Dua Oknum Anggota Polisi Terancam Hukuman Mati

Oknum anggota polisi. (Terdakwa)

Laporan: Yopi S – Kontributor Kota Depok

DEPOK,harian7.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut hukuman mati kepada Hartono dan Faisal, terdakwa kepemilikan narkoba 37,909 Kg sabu-sabu.

Dalam tuntutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis, (16/4/2020), JPU menilai kedua terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  OPS Ketupat Candi 2020, Kapolres Salatiga Pantau Langsung Kegiatan Penyekatan di Exit Tol Tingkir

“Menuntut kedua terdakwa  dengan pidana mati,” ujar JPU Iwan Sofyan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai M. Iqbal melalui teleconfrence.

Ke dua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis sabu seberat 37,909 Kg yang telah dimasukan dalam 28 bungkus plastik untuk diedarkan di wilayah Kota Depok. Bahkan saat ditangkap keduanya masih menjadi anggota kepolisian.

Baca Juga:  MUI Jateng Izinkan Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid, Ini Penjelasannya?

“Mereka berdua berhasil diamankan petugas kepolisian sekitar pertengahan Januari 2020 disaat tengah membawa narkotika dengan kendaraan di tengah jalan. Setelah ditangkap mereka langsung diamankan pihak kepolisian dan seluruh barang bukti langsung disita petugas,” kata JPU.

Yang memberatkan tuntutan terhadap dua terdakwa, imbuh JPU Iwan Sofyan, mereka adalah anggota kepolisian yang masih aktif.

Baca Juga:  Pasca Video Viral, Wali Kota Salatiga Sidak Dapur MBG, Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Kualitas yang Lalai

“Mereka bukan menjadi contoh untuk masyarakat namun malah menjadi bandar dan kurir narkoba,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit minibus Toyota no.pol DK 9210FC, enam buah Handphone berbagai merk, timbangan dan 28 narkotika yang sudah dikemas dalam plastik kecil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan menunggu pembelaan ke dua terdakwa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Lainya

Tutup
error: Content is protected !!