HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Waduh.. Tiga Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan Kedapatan Pesta Sabu

Tiga napi yang pesta sabu.

Way Kanan,harian7.com – Sat Res Narkoba Polres Way Kanan telah menerima laporan serta barang bukti dari pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Jum’at (8/5/2020).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan  kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB telah diamankan 3 (tiga) orang warga binaan di dalam Kamar 02 blok C Lapas Kelas II B Way Kanan oleh pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Pati, 12 Orang Ditetapkan Tersangka

“Ketiga orang warga binaan Lapas Kelas II B Way Kanan yakni Darmawansyah (35) alamat Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Efendi (22) alamat Desa Negara Ratu Wates Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dan Reza Pahlevi (38) alamat Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus,”katanya kepada harian7.com.

Diungkapkan AKP  I Made Indra Wijaya, kejadian itu terungkap saat pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri.

“Disaat petugas Lapas bersama rekannya akan memasang banner sekita melihat Darmawansyah, Efendi  dan Reza Pahlevi diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam Kamar No 2 Blok C,” jelas AKP I Made Indra Wijaya.

Baca Juga:  Polisi Amankan 43 Pelaku Kejahatan di Semarang

Selanjutnya ketiga warga binaan oleh petugas Lapas langsung diamankan berikut barang bukti berupa seperangkat alat hisap (BONG) dari botol plastik warna putih berisikan cairan bening yang saat itu masih dipegang dengan menggunakan tangan kanan oleh Darmawansyah, dan juga menemukan 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas pakai.

“Atas peristiwa itu, selanjutnya Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,”tandasnya.

Oleh petugas selanjutnya  tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Bawa Motor Tanpa Permisi, UA Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

“Untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka masih ditahan di LP Kelas II B Way Kanan karena statusnya terdakwa dalam kasus sebelumnya yakni kasus perbuatan cabul (Darmawansyah), narkotika (Efendi) dan curas (Reza Pahlevi). Saat ini kita terus kembangkan untuk temukan pelaku yang terkait,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!