HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Satreskrim Polres Cilacap Bekuk 19 Pelaku Perjudian

CILACAP, Harian7.com – Satreskrim Polres Cilacap bersama Polsek jajaran berhasil membekuk 19 pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap di 11 lokasi berbeda, mulai dari bandar judi toto gelap (togel), pengepul, judi domino (qiu-qiu) hingga kartu ceki. Namun judi togel masih mendominasi.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya saat konferensi pers Selasa, (09/06/2020) mengungkapkan, selama ini keberadaan para pelaku berbagai bentuk perjudian cukup meresahkan masyarakat. Atas dasar laporan masyarakat ini, Kapolres menginstruksinan jajaran Polres Cilacap untuk melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat (pekat) sejak awal Mei 2020 hingga saat ini.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Berikan Reward Dan Penghargaan Kepada Polsek dan Personil Berprestasi

“Hasilnya ada 11 kasus perjudian yang berhasil diungkap dan 19 tersangka berhasil di tahan. Barang bukti berupa uang tunai Rp 2,55 juta hasil taruhan judi, kartu, handphone, buku tabungan dan kertas rekapan judi togel berhasil disita,” ungkap Kapolres Cilacap didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar di Mapolres.

Baca Juga:  Bawaslu Selayar Bantah Dugaan Penutupan Lokasi TPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

Dari 11 kasus perjudian yang berhasil diungkap, lanjut Kapores delapan diantaranya adalah jenis togel dan sisanya merupakan judi kartu domino (qiu-qiu), kartu remi serta kartu ceki.

“Mereka diamankan di lima distrik yaitu Distrik Kota, Cilacap, Kroya, Sidareja dan distrik Majenang,” tandasnya.

Ditanya terkait judi togel yang marak apakah jenis Singapura apa Hongkong, Kapolres mengatakan saat ini masih didalami. Namun, Kapolres menegaskan, bahwa pengungkapan kasus perjudian ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen jajaran Polres Cilacap dalam memberantas penyakit masyarakat yaitu perjudian.

Baca Juga:  6.494 Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air, Ini Jadwal

“Kami akan proses hukum semua jenis perjudian yang memang meresahkan masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat diimbau untuk melaksanakan penyakit masyarakat berupa perjudian, miras dan premanisme lainnya, karena  akan dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.

Kini 19 tersangka perjudian sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!