HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dinas PSDA Cilacap Serahkan SPK, Ada Berapa Paket Kegiatan?

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng


CILACAP, Harian7.com
– Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap serahkan 22 Surat Perintah Kerja (SPK) kepadapara rekanan. Dengan diserahkannya SPK tersebut para rekanan ini sudah bisa mulai melakukan kegiatan. 

Penyerahan SPK yang dilaksanakan Kamis, (22/06/2023) di Aula Kantor Dinas PSDA Cilacap dihadiri Plt Kepala Dinas PSDA, Taufan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, dan para rekanan yang menerima SPK. 

Ditemui usai acara, salah satu PPK pada Dinas PSDA, Darwoko mengatakan, bahwa ada 22 paket kegiatan,  bidang infrastruktur ada 18 kegiatan, dan ispa ada 4 dengan serta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ada 10 paket kegiatan. Untuk lokasi kegiatan merata di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap mulai dari timur sampai ke barat.

“Kami mendukung peningkatan irigasi, karena kalau hanya mengandalkan dana APBD kan sedikit. Dari dana 16 miliar itu,  DAK nya sendiri itu sekitar 10 miliar,” katanya. 

Ia menambahkan, sesuai arahan bu Pj Bupati saat memberikan pengarahan kepada pengawas dan konsultan bahwa memang ini eranya kualitas, sehingga konsultan jangan hanya sebagai penonton tapi juga ikut mengawasi.

Baca Juga:  Mayat Yang Ditemukan di Jatirunggo Korban Pembunuhan, Pelakunya Sudah Ditangkap

“Laporan konsultan setiap minggu juga harus ada. Jangan sampai nanti ada persekongkolan antara konsultan dan rekanan, misalkan progres untuk penagihan 50 persen kan harus ada laporan fisiknya, fisiknya belum 50 persen sudah dilaporkan 50 persen,” tegas Darwoko.

Kemudian, lanjutnya bahwa kontrak itu harus dipahami oleh kedua belah pihak antara penyedia dan pengguna. Dalam forum tadi saya coba jejerkan semuanya apa yang di kontrak sesuai dengan syarat-syarat umum, dan khusus kontrak biar semua paham, karena kadang kita tanda tangan tapi cuma tanda tangan saja, dalamannya apa nggak tau, sehingga tadi saya sampaikan poin-poin yang penting terkait kontrak. 

“Bagaimana mereka pengajuan MC0, syaratnya apa, kemudian juga bagaimana mereka melaporkan kegiatan harus ada buktinya, panjangnya berapa dan lain sebagainya,” jelasnya.

Darwoko berpesan agar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu harus diurus, dan kita memang mensyaratkan sesuai dengan perintah. 

Baca Juga:  Isi Waktu di Tahanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Dilatih Membuat Kerajinan Resin

“Satu hal yang mereka lupa, biasanya ketika selesai kontrak mereka tidak lapor ke BPJS, sehingga tagihan terus berjalan, dan ini menjadi hutang,” ucapnya. 

Darwoko menambahkan, bahwa kemarin sempat dipaparkan oleh pihak BPJS, kemudian yang lain ada 4 proyek strategis sesuai dengan SK dari bu Pj Bupati yang menggunakan DAK seperti peningkatan D.I Pendaidatar, D.I Ciebeg, D.I Gabuh, dan D.I Cibeet. 

“Kemarin saat ditanya KPK secara detail, kenapa Juni baru SPK, kemudian terlambat tayangnya, saya sampaikan memang kita terlambat karena Maret sesuai dengan RUP itu kan harusnya sudah tayang, tapi saat saya laporan ke ketua BPC, dan bu Pj ternyata kita harus 3 kali paparan,” ungkapnya. 

Ia menandaskan, bahwa KPK juga paham ini bukan kesalahan di PPK, PPK ini akan merencanakan pelelangan bulan ini, SPK bulan ini meleset termasuk PU juga meleset apalagi Perkimta. 

“Kami berharap agar mereka profesional, ketika mereka menawar pekerjaan ya otomatis itulah yang menjadi pilihan dia, sehingga hitam putih abang irenge harus dilaksanakan, yang pertama terkait dengan kualitas,” katanya.

Baca Juga:  Ramainya Padusan di Kali Odo, Sambil Nikmati Group Musik Dangdut

Ditambahkan, bahwa kita sudah beberapa kali yang dahulu tidak segan-segan kalau mereka bandel ya kita bongkar, karena tidak sesuai dengan spek. Sementara untuk blacklist ada mekanismenya. Pertama karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaan karena kontrak.

“Ada 3 kriteria yang sudah saya sampaikan pertama mereka akan diberi waktu perpanjangan, kalau kesalahan bukan dari kontraktor tapi karena alam, kedua mereka akan diberi kesempatan dengan dendan seper 1000 mil atau perseribu dari nilai kontrak itu kalau kesalahan di tangan kontraktor, kemudian yang ketiga mereka diputus kontrak kalau memang sampai dengan batas waktu sudah diberikan kesempatan tapi mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, kemudian kita bayar sesuai dengan progresnya lalu di backlist, nanti kita usulkan ke LKPP,” pungkasnya. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!