HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Petugas Gabungan Tutup Sementara Salah Satu Perusahaan di Jl MT Haryono Karena Langgar Aturan PSBB

Petugas gabungan saat menutup salah satu perusahaan yang langgar aturan PSBB.(Foto: Istimewa)

Editor: Choerul Amar

JAKARTA,harian7.com – Langgar aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), salah satu perusahaan di Jl MT Haryono, Jatinegara, Jakarta Timur ditutup sementara oleh petugas gabungan.

Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, penutupan sementara dilakukan karena ada satu karyawan yang terpapar COVID-19.

Baca Juga:  Tahun 2023, Polri Tetapkan 887 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Meski yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri, perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas kerja dan akan ditutup sementara selama 3×24 jam.

“Penutupan sementara perusahaan ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:  Paus Fransiskus Akhiri Kunjungan di Indonesia, Siap Lanjutkan Perjalanan Apostolik ke Papua Nugini

Dijelaskan Galuh, hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pergub DKI Nomor 88/2020 tentang PSBB dan SK Kadisnakertrans dan Energi DKI Nomor 1986/2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Dalam kegiatan ini kami mengerahkan petugas gabungan dari unsur Sudi Nakertrans dan Energi Jakarta Timur, Satpol PP dan TNI/Polri,” jelasnya.

Baca Juga:  Hadiri WCAS COP28, Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 Membawa Presiden Jokowi Tiba di Dubai

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Raden Arief menambahkan, selama tiga hari kedepan pihaknya akan mengerahkan  sebelas personel gabungan dari unsur Satpol PP dan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan gedung.

“Selain itu, selama penutupan gedung ini akan disemprot cairan disinfektan,” tandasnya.(Faiz/BJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!